x

Penuntutan Perkara Lakalantas Dihentikan Kejati Sumut dengan Pendekatan RJ

2 minutes reading
Wednesday, 19 Oct 2022 06:25 0 215 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Perkara tindak pidana kecelakaan lalulintas atas nama tersangka Dimas Rizky Prananda (19 tahun), secara resmi dihentikan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) lewat penerapan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice).

Penghentian perkara di Kejari Asahan ini dilakukan setelah Kajati Sumut Idianto SH, MH, didampingi Aspidum Arief Zahrulyani SH, MH, Kabag TU Rahmad Isnaini,SH,MH, Kasi Oharda Zainal dan Kasi Terosisme dan Hubungan Antar Lembaga Yusnar Hasibuan, SH,MH usai melakukan gelar perkara secara online kepada Jampidum Kejagung RI Dr Fadil Zumhana didampingi Direktur TP Oharda Agnes Triani, SH, MH dan disetujui untuk dihentikan dengan pendekatan keadilan restoratif, Selasa (18/10/2022).

Ekspose yang digelar secara online (daring) juga diikuti Kajari Asahan Dedying Wibiyanto Atabay, SH, MH, dan Kasipidum serta JPU.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan mengatakan, bahwa perkara yang dihentikan penuntutannya adalah dari Kejari Asahan dengan tersangka Dimas Rizky Prananda yang dipersangkakan melanggar Pasal 310 Ayat (3) UU RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4),” terangnya, Rabu (19/10/2022).

Kronologis kejadiannya, lanjut Yos, tersangka Dimas Rizky Prananda mengendarai becak bermotor menabrak becak bermotor yang dikendarai Fendy Pradana membonceng isterinya Evin Yohana yang datang dari arah berlawanan.

Penghentian penuntutan terhadap perkara ini kata Yos dilakukan berdasarkan keadilan restoratif. Karena, sudah ada proses perdamaian dimana tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf.

“Kemudian, tersangka belum pernah dihukum; tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana, ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 tahun, tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya dan proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi,” tandasnya.

Tersangka dan korban juga masih bertetangga, lanjut Yos. Tersangka dan korban juga setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar, pertimbangan sosiologis dan masyarakat merespon positif pemulihan keadaan seperti keadaan semula.

Yos A Tarigan menambahkan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum serta memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Editor : Teuku/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x