x

Sudah 26 Aset Apin BK Disita Poldasu, Total Mencapai Rp151,995 Miliar

2 minutes reading
Wednesday, 19 Oct 2022 10:42 0 464 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut terus melakukan penyitaan aset milik Bos Judi Apin BK diberbagai tempat.

Setelah ‘sapu bersih’ aset Apin BK disekitar dikediamannya di Komplek Cemara Asri, polisi kembali menyita aset tersangka yang sempat DPO di kawasan jalan lintas Medan-Tanjungmorawa di Jalan Perintis Kemerdekaan No 210, Desa, Tanjungmorawa A, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara, Rabu siang (19/10/2022).

Pantauan di lokasi terlihat, proses penyitaan berlangsung dengan pengawalan ketat personel Brimob bersenjata laras panjang.

Menurut informasi, ada 2 unit ruko yang disita. Selain memasang garis pembatas polisi, petugas Ditreskrimsus Poldasu juga mendirikan plang ‘Aset ini Dalam Penyitaan Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara Sesuai Surat Penetapan Pengadilan Negeri Lubukpakam Nomor : 1693/PEN.PID/2022/PN.Lbp, Tanggal 17 Oktober 2022’.

Penyidik Ditreskrimsus Poldasu mendirikan plang penyitaan aset/foto : nyak

Kabid Humas Poldasu Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan bahwa hingga kini pihaknya masih terus melacak dan menginventarisir aset milik tersangka Apin BK yang ditangkap di Malaysia beberapa hari lalu.

“Iya betul. Di Tanjungmorawa ada 2 aset ruko lagi yang kita sita milik tersangka Apin BK. Dengan demikian, penyidik sudah 5 kali penyitaan. Total saat ini ada 26 aset yang disita dengan nilai Rp151,995 Miliar,” terangnya singkat.

Diberitakan sebelumnya, Apin BK berhasil ditangkap oleh petugas di Malaysia. Setelah itu, Apin langsung diboyong ke Indonesia dan sempat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Beberapa hari di sana, pada Senin, 17 Oktober 2022, Apin diboyong ke Polda Sumut. Sesampainya di Polda, dia langsung menjalani pemeriksaan.

Selain menangkap Apin, penyidik Polda Sumut juga melakukan serangkaian penyidikan di mana salah satunya menyita aset Apin BK. Untuk kepentingan penyelidikan, penyidik terus melakukan penyitaan.

Penulis : Budi
Editor : Yudis

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x