BICARAINDONESIA-Jakarta : Baru-baru ini hangat diperbincangkan warganet soal ancaman pidana bagi pasangan belum menikah yang check in di hotel. Hal ini mendapat berbagai respon dari netizen, ada yang mendukung tapi ada juga yang menolak.
Di sosial media Twitter, banyak netizen yang menyuarakan pendapat mereka. Berikut ini adalah beberapa tanggapan dari netizen soal pasangan belum menikah yang check-in di hotel bisa terancam pidana.
“Makin sibuk Negara mengatur privasi Rakytanya makin mundur Bangsa ini,” tulis @SB*emb**ing.
“Nj*rrr absurd bgt ranah pribadi sampe diurusiin segitunyaa,” kats @d*_**eamer01.
“Banyak yg komentar bodoh seolah2 privasi , padahal para remaja2 ini pada akhirnya hamil tidak ada yg mau tanggung jawab , aborsi klo telah jabang bayi di buang di tempat sampah dan kali . ini bukan lagi privasi tapi kemanusiaan,” timpal @*pi**sarkonoha.
“Lebih parahnya penularan penyakit kelamin sih, yg jadi lebih menakutkan itu imbasnya ke orang lain yg emng dia orang yg belum pernh melakukan seks kecuali dalam ikatan pernikahan,” sahut @ka**pa**m.
Hal itu sesuai dengan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Dimana dalam Draf RUU KUHP, pada pasal 415 tertulis setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya di pidana karena perzinaan, dengan pidana penjara paling lama 1 tahun atau pidana denda.
Meski dalam butir (2) dijelaskan juga tindak pidana sebagaimana dimaksud di atas tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua, atau anak yang tidak terikat perkawinan.
Pada pasal 416 juga tertulis ‘setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak kategori II’.
Namun tidak dilakukan penuntutan kecuali atas pengaduan dari suami atau istri orang yang terikat perkawinan, orang tua atau anak yang tidak terikat perkawinan.
No Comments