BICARAINDONESIA-Jakarta : Aplikasi Shopee mengumumkan penerapan biaya layanan Rp 1.000 per transaksi. Biaya layanan ini mulai berlaku kemarin Ahad (23/10/2022).
Informasi tersebut disampaikan Shopee melalui laman resminya dan sudah dikonfirmasi oleh pihak Shopee.
“Halo Sobat Shopee, mulai tanggal 23 Oktober 2022 pukul 00.00 WIB, Shopee menerapkan Biaya Layanan untuk mengembangkan teknologi kami agar dapat melayani pelanggan dengan lebih baik lagi,” tulis Shopee dalam pernyataannya.
Biaya layanan yang disampaikan Shopee tersebut berlaku untuk setiap transaksi produk fisik, baik transaksi melalui situs maupun aplikasi Shopee.
Selain itu, biaya layanan ini akan dikenakan kepada pengguna yang telah melakukan 4 kali transaksi yang dihitung sejak pengguna memiliki akun di Shopee.
Shopee menjelaskan biaya layanan ini akan berlaku bagi yang menggunakan metode pembayaran apa pun dan tanpa minimal pembelian. Biaya layanan ini disebut Shopee tidak berlaku untuk transaksi produk digital, seperti keuangan, zakat, dan donasi.
Kecuali bagi transaksi produk digital yang disertakan dalam pembelian produk fisik.
Ketentuan biaya layanan Shopee ini sudah termasuk dengan biaya Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku.
No Comments