x

Terseret Kasus Penipuan Robot Trading Net98, Atta Halilintar Buka Suara

2 minutes reading
Thursday, 27 Oct 2022 00:59 0 338 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Atta Halilintar akhirnya buka suara terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana robot trading Net98 yang melibatkan dirinya. Ia menyampaikan klarifikasi tersebut pada Instagram Stor-nya.

Kelarifikasi Atta Halilintar / Foto: IG Story @attahalilintar

Di awal tulisannya, Atta mengatakan melakukan lelang barang bersejarah paling pertama atau headband dengan tujuan hasil lelang untuk amal.

“Tujuan dana hasil lelang itu akan digunakan untuk membantu pembangunan tempat penghapal AlQuran dan juga membantu pembangunan masjid,” ujar Atta, seperti dikutip bicaraindonesia, Kamis (27/10/2022).

“Pada saat itu tidak mungkin saya tanya satu-satu semua yang nge-bid kamu dapat uang dari mana ikut ini. Apalagi ini lelang terbuka, kan,” lanjutnya.

Suami Aurel Hermansyah itu mengaku bahwa banyak yang mengikuti lelang tersebut. Sampai akhirnya, kata Atta, lelang ditutup dengan tanggal dan jam yang sudah ditentukan.

Dia pun membantah sama sekali tidak mengerti dengan permainan robot trading khususnya Net89.

“Saya sama sekali tidak mengerti dan tidak pernah ikut trading-trading robot,” tegasnya.

Di akhir tulisannya, Atta berharap informasi yang disampaikannya benar-benar jelas.

“Semoga, semua ini jelas dan berita-berita di luar sana tidak menggoreng menggunakan nama saya seperti saya yang main robot trading atau menipu,” tegasnya lagi.

Diketahui, sejumlah artis dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait Net89. Mulai dari Atta Halilintar, Taqy Malik, Adry Prakarsa, Kevin Aprilio sampai Mario Teguh.

Ada 230 orang yang mengaku sebagai korban robot trading Net89 dan melaporkan ke polisi dengan nomor teregister LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Dalam keterangannya, ada 134 pelaku yang dilaporkan dan 5 di antaranya adalah artis. Kuasa hukum dari para korban, Zainul Arifin, mengatakan Atta Halilintar dan Taqy Malik terancam pidana pencucian uang.

“Atta Halilintar dan Taqy Malik mereka diduga dikenakan Pasal 5 TPPU karena menerima aliran dana dari tindak pidana kejahatan. Dalam Pasal 5 itu patut menduga, jadi untuk bandana seharga Rp 2,2 miliar apakah itu hasil kejahatan atau tidak,” kata Zainul Arifin saat ditemui di Bareskrim Mabes Polri.

“Sama juga dengan Taqy Malik yang menerima aliran dana sebesar Rp 700 juta, itu yang kita laporkan,” tukasnya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x