BICARAINDONESIA-Jakarta : Senada dengan Atta Halilintar, selebgram Taqy Malik juga mengklarifikasi mengenai keterlibatannya dalam kasus dugaan investasi bodong robot trading Net89.
Melalui unggahan stori Instagramnya, Taqy Malik mengaku tidak tahu-menahu soal Net89 maupun trading lainnya.
“Saya tidak tahu-menahu apa itu Net89 dan terkait industri trading lainnya. Mengenai uang yang saya terima, itu adalah murni uang lelang brompton saya yang dimenangkan oleh Mas Reza Paten untuk pembebasan lahan dan pembangunan masjid,” tulis Taqy, dikutip Kamis (27/10/2022).
Taqy Malik juga menceritakan, pelelangan dia buka melalui Instagramnya dan terbuka untuk siapa saja, lalu dipilih pemenang yang paling tinggi bid-nya. Pada saat itu, pelelangan sepeda brompton-nya dimenangkan oleh Reza Paten.
“Mana mungkin, saat menerima uang itu saya bertanya, ‘uangnya dari mana?’, ‘halal atau tidak?’,” tutur Taqy Malik.
Selain Taqy Malik dan Atta, ada tiga pesohor dunia hiburan Tanah Air lain yang turut dilaporkan dalam kasus ini, yaitu drummer Nidji Adri Prakarsa, motivator Mario Teguh, dan musisi Kevin Aprilio.
Laporan dibuat oleh kuasa hukum korban, Muhamad Zainal Arifin di Bareskrim Mabes Polri pada Rabu (26/10/2022). Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/0614/X/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Kelima figur publik tersebut disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) Jo Pasal 2 Ayat (1) Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ada juga Pasal Pasal 45A Ayat (1) Jo Pasal 10 Ayat (1) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments