BICARAINDONESIA-Jakarta : Saat ini, polisi tengah menelusuri kasus penipuan sebesar Rp2 miliar yang tengah muncul ke publik.
Nama Jersy Sutanto, perempuan yang tewas dibunuh dan jasadnya ditemukan di got Jl. Gunung Sahari, Jakarta Pusat, pun mencuat seiring jejak kasus penipuan tersebut. Namun, pihak kepolisian mengaku belum pernah menerima adanya laporan perihal dugaan penipuan yang berkaitan dengan korban.
“Masih kami dalami, sejauh ini kami belum menemukan keterkaitannya apakah orang yang sama,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Dikonfirmasi secara terpisah, Pjs Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Resa Fiardi Marasabessy juga mengatakan hal senada. Pihaknya belum menerima adanya laporan penipuan yang terkait dengan korban pembunuhan Jersy Sutanto.
“Belum pernah ada,” kata Resa.
Penipuan yang dilakukan oleh orang bernama Jersy Sutanto terjadi pada tahun 2019. Jersy Sutanto sempat dicari-cari korbannya karena diduga menipu di kalangan K-Poppers hingga sopir ojol.
Sementara itu, hasil pemeriksaan tersangka Hendrik (34), dia juga tidak mengetahui soal penipuan yang diduga dilakukan oleh Jersy Sutanto. Hendrik hanya mengetahui bahwa Jersy Sutanto bekerja sebagai seorang akuntan.
“Pelaku hanya tahu korban bekerja sebagai akuntan, tetapi tidak tahu kerja pastinya dan ada masalah utang-piutang atau tidak,” tutur Resa.
Isu terkait penipuan yang menyeret sosok bernama Jersy Sutanto itu vural di media sosial. Netizen memperbincangkan soal kematian Jersy Sutanto dengan kasus penipuan oleh seorang perempuan yang juga bernama Jersy Sutanto pada 2019.
Di Twitter, Jersy Sutanto disebut melakukan sejumlah penipuan. Mulai dari penipuan penjualan album, merchandise idol K-Pop hingga penipuan ojol.
Beberapa korban bahkan telah melaporkannya ke polisi. Jersy dilaporkan atas dugaan penipuan penjualan album BTS bertajuk Map of The Soul (MOTS) 7 yang saat itu lagi nge-hit banget.
Diketahui dari utas Twitter, para korban melakukan pemesanan dan transfer sejumlah uang ke rekeningnya, tetapi barang tak pernah dikirimkan. Jersy Sutanto pun menjanjikan refund, tetapi tidak kunjung diterima oleh para korban. Namun, ada juga beberapa korban yang mendapat refund separuhnya.
Diduga saking banyaknya korban, kerugian yang diderita para korban saat itu mencapai miliaran rupiah.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Jumat (28/10/2022), menetapkan Hendrik (34) sebagai tersangka pembunuhan pacarnya, Jersy Sutanto. Dia dijerat dengan pasal pembunuhan berencana.
“Dijerat dalam Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP dan/atau Pasal 359 KUHP dan/atau Pasal 181 KUHP dan/atau Pasal 221 KUHP,” katanya.
Hengki menjelaskan, dari serangkaian peristiwa kematian Jersy Sutanto, tersangka H diduga kuat sudah merencanakan pembunuhan tersebut.
“Unsur pembunuhan berencananya adalah pada saat korban itu diketahui meninggal oleh tersangka. Kalau memang korban keracunan, harusnya dia dibawa ke rumah sakit, tetapi ini malah dibiarkan,” terang Hengki.
Sementara itu, Kanit 3 Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Widy mengatakan bahwa ada sejumlah bukti penyidik yang membuat H terkena dalam pasal pembunuhan berencana. H sudah berniat membuang jasad korban.
“Ada niat membuang jenazah korban,” ujar Widy.
Selain Hendrik, dalam kasus ini polisi juga menetapkan sekuriti apartemen bernama Tomi sebagai tersangka atas peran membantu pembuangan jenazah Jersy Sutanto.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments