x

Bupati Bangkalan Jadi Tersangka KPK, Terancam Dinonaktifkan PPP

2 minutes reading
Saturday, 29 Oct 2022 16:05 0 220 Iki

BICARAINDONESIA-Surabaya : Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron alias Ra Latif dicegah bepergian ke luar negeri atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pencekalan tersebut merupakan buntut status Ra Latif sebagai tersangka KPK.

Saat ini, Ra Latif menjabat sebagai Ketua DPC PPP Bangkalan. Ketua DPP PPP Achmad Baidowi pun buka suara terkait kasus yang menyeret kadernya itu.

Baidowi mengaku belum mendapat informasi resmi dari KPK terkait status tersangka Ra Latif.

“Kita belum mendapatkan pemberitahuan resmi dari KPK. Baru mendapat pemberitaan dari media. Anggap saja itu sumber valid karena itu yang menyampaikan adalah pimpinan KPK, tentu DPP akan bertindak secara organisatoris berdasarkan AD/ART,” jelasnya di Surabaya, Sabtu (29/10/2022).

Baidowi mengatakan, partai akan menon-aktifkan kader yang menjadi tersangka dalam kasus hukum atau korupsi. Namun, keputusan penonaktifan itu masih menunggu pemberitahuan resmi dari KPK.

“Yang mana apabila tersangka oleh KPK, siapa pun dia yang menjabat di struktur partai memang harus dinonaktifkan sampai nanti menunggu keputusan yang inkrah,” kata Baidowi.

Anggota DPR RI dari Dapil Jatim XI ini juga menyatakan, DPP PPP belum mengadakan rapat terkait penonaktifan Bupati Bangkalan.

“Untuk mekanismenya, kita masih belum melakukan rapat. Kan baru tersampaikan dari media (tersangka). Biasanya kan dirilis dari KPK, tetapi ini kan melalui media saat doorstop. Sehingga kita masih mencari tahu kebenaran secara formil. Meskipun yang disampaikan media itu tentunya mengandung kevalidan 99% tinggal menunggu pemberitahuan secara resmi,” imbuhnya.

Potensi Ra Latif Dipecat dari PPP

Saat ditanya soal potensi pemecatan Ra Latif dari PPP, Baidowi baru bisa memastikan hal itu apabila status hukumnya sudah jelas.

“Ya, itu dinonaktifkan dari kepemimpinan partai kalau tersangka oleh KPK. Karena bunyi AD/ART-nya begitu. Siapapun yang tersangka oleh KPK memang dinonaktifkan, seperti Pak Romi dan Bu Ade,” sebutnya.

“Karena kita melihat selama ini KPK itu tidak mengenal SP3, meskipun di undang-undang yang baru ada SP3. Namun, kita nonaktifkan sampai nanti ada keputusan sah. Yang jelas partai akan bertindak tegas dan tidak kompromi terhadap kasus korupsi atau kasus yang mencoreng nama baik partai, serta kita cari formulasi terbaiklah,” pungkasnya.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x