BICARAINDONESIA-Jakarta : Bripka Ricky Rizal (RR) dan Kuat Ma’ruf akan menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J hari ini, Rabu (2/1/2022), di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, rencananya sidang akan digelar pada pukul 09.30 WIB di ruang sidang utama.
“Agenda sidang pemeriksaan saksi pukul 09.30-selesai,” tulis situs SIPP Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Majelis Hakim menilai surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum (JPU) sudah memenuhi persyaratan formil dan materil sebagaimana diatur dalam Pasal 142 ayat 2 huruf a dan b KUHAP.
Majelis hakim kemudian memerintahkan JPU untuk melanjutkan pembuktian kasus ini dengan menghadirkan saksi-saksi.
Bripka RR dan Kuat Ma’ruf didakwa melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli.
Atas perbuatannya tersebut, Bripka RR dan Kuat Ma’ruf dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
No Comments