x

Warga Pontianak Tewas Terkena Peluru Nyasar Anggota Polisi, Kapolda Kalbar Minta Maaf

2 minutes reading
Thursday, 3 Nov 2022 01:54 0 248 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Suhardi warga Pontianak tewas tertembak peluru nyasar dari senjata api seorang anggota Polantas Polresta Pontianak berinisial FM.

Terkait peristiwa itu, Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Kalbar) Irjen Pol Suryanbodo Asmoro menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga. Dia pun memastikan anggota Polri terkait akan menjalani proses pidanan dan kode etik atas peluru nyasar tersebut.

“Dalam kasus ini kami menyampaikan prihatin atas musibah, untuk anggota tersebut akan dilakukan proses pidana dan kode etik. Kami menyampaikan permintaan maaf yang sebesar-besarnya dan akan mengurus biaya rumah sakit hingga pemakaman,” kata dia di Pontianak, Rabu (2/11/2022) seperti dikutip dari Antara.

Ia mengungkap kronologi kejadian, yakni pada pukul 11.30 WIB anggota Pos Lantas yang bertugas di Pos Garuda, dua orang satu namanya FM dan T berada di pos itu setelah menjalankan tugasnya dalam mengatur lalu lintas.

“Saat istirahat setelah menjalankan tugasnya mengatur lalu lintas, lalu pelaku FM membersihkan senjata laras pendeknya karena sebelumnya basah karena air hujan,”ungkapnya.

Saat dibersihkan m pistol tersebut tak sengaja tertembak, di mana pelurunya disebutkan mengenai dinding dari triplek dan terpantul hingga keluar dari ruangan pos itu. Peluru nyasar itu pun mengenai korban.

Suryanbodo mengatakan tak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa ini.

“Atas kejadian itu, korban langsung dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan dan korban Suhardi meninggal dunia di rumah sakit,” katanya.

Sementara itu, Direktur Reskrimum Polda Kalbar, Komisaris Besar Polisi Aman Guntor, menyatakan, dari hasil olah TKP telah terjadi satu kali ledakan/ tembakan hingga menembus dinding pos dan mengenai telinga bagian kepala korban yang berada di dalam mobil yang jaraknya sekitar 15 meter dari pos tersebut.

“Korban meninggal di rumah sakit, dan dalam kasus ini kami sudah memeriksa beberapa saksi termasuk teman pelaku dan masyarakat di sekitar TKP,” ujar dia.

Aman mengatakan, pelaku dalam kasus ini diancam pasal 359 KUHP atau kelalaian hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia dan diancam hukuman pidana dan kode etik sesuai dengan yang disampaikan oleh Kapolda Kalbar.

Kabid Propam Polda Kalbar, Kombes (Pol) Andrea Gamma Putra menyatakan, protap dalam membersihkan senjata api sudah diatur, yakni di gudang senjata api, lapangan tembak, dan tidak boleh membersihkannya sembarangan, sehingga apa yang dilakukan pelaku FM sudah menyalahi prosedur dan sangat fatal sekali.

“Atas kasus ini pelaku diancam PTDH (Pemberhentian Tidak Dengan Hormat) atas kelalaian pelaku hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia,” katanya.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x