BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam rangka memperbaiki dokumen administrasi, besok KPU akan memberikan akses Sipol kepada 5 Partai.
Pemberian akses tersebut karena kelima partai itu memenangkan gugatan di Bawaslu terkait verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024.
“Rabu baru KPU berikan akses unggah data/dokumen persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik ke Sipol,” ujar Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik, Selasa (8/11/2022).
Idham mengatakan bahwa KPU telah mengadakan sosialisasi teknis penyampaian persyaratan perbaikan pendaftaran partai politik. Mereka diberi waktu selama 1×24 jam untuk mengunggah dokumen perbaikan tersebut, Senin (7/10/2022).
Dia pun menjamin bahwa Sipol telah siap untuk melayani perbaikan pendaftaran partai politik. “Sipol sudah disiapkan untuk melayani penyerahan perbaikan persyaratan pendaftaran partai politik pascaputusan Bawaslu RI,” kata Idham.
Idham juga menegaskan, KPU bakal melaksanakan putusan Bawaslu. Dia menjamin KPU akan memberi hak kepada kelima parpol tersebut.
“KPU akan melaksanakan apa yang menjadi putusan Bawaslu dan KPU akan memberikan pelayanan sesuai hak yang mesti KPU layani kepada kelima parpol tersebut,” jelas Idham.
Diketahui sebelumnya, Bawaslu telah menggelar sidang soal gugatan verifikasi pendaftaran pemilu. Ada lima partai yang gugatannya dikabulkan, di antaranya Partai Prima, PKPI, Partai Republik, Partai Republik Indonesia, dan Partai Parsindo. Tiap-tiap partai melaksanakan sidang secara terpisah.
Sidang gugatan Partai Republik dipimpin oleh Ketua Majelis Pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja. Sementara itu, anggota majelis ialah Puadi, Totok Hariyono, dan Lolly Suhenti. Dalam sidang itu Majelis Pemeriksa memutuskan untuk menerima permohonan sebagian pemohon.
“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Bagja dalam sidang putusan di Kantor Bawaslu RI, Jumat (4/11/2022) lalu.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments