x

Gerebek Laboratorium Sabu di Jaksel, Bareskrim Polri Amankan 2 Tersangka

2 minutes reading
Friday, 11 Nov 2022 13:07 0 432 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Direktorat Tindak Pidana Narkoba (TPN) Bareskrim Polri menggerebek laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) di Jakarta Selatan (Jaksel).

Wakil Direktur (TPN) Bareskrim Polri Brigjen Jayadi menyampaikan, pihaknya telah menangkap dua orang warga negara (WN) Iran ditangkap. Selain itu, ditemukan juga 9,3 kg sabu yang terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.

“Kita mengamankan dua tersangka,” ujar Jayadi dalam jumpa pers di sebuah apartemen Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).

Dikutip dari detikcom, kedua tersangka merupakan pria asal Iran berinisial MHD (35) dan AK (25). MHD sebagai penerima paket dan AK sebagai ‘tukang masak’ sabu.

Kronologi Penangkapan

Kasus ini berawal dari penangkapan MHD di sebuah trotoar di depan Kantor Pos Pasar Baru. Dia telah menerima paket berisi keramik yang dikirim dari Jerman. Di dalam paket tersebut ada sabu setengah jadi yang berbentuk serbuk.

Nantinya serbuk itu akan ‘dimasak’ AK agar berubah menjadi sabu kristal. “Jadi, di sana ada proses, barang bukti yang kita amankan di awal penangkapan bentuknya adalah serbuk,” kata Jayadi.

Kemudian, polisi bergerak ke sebuah apartemen dan menangkap AK di bagian lobi apartemen. Di apartemen tersebut, ditemukan dapur untuk ‘memasak’ narkoba.

“Setelah bergeser ke sebuah apartemen, ditemukan kitchen lab yang gunanya untuk memproses terjadinya pemurnian atau dari bahan serbuk menjadi bahan kristal,” lanjutnya.

Saat ini pihak kepolisian masih memburu WN Iran lain berinisial S yang diduga sebagai pengendali. S telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Hasil pengembangan kami, dari dua tersangka, ada salah satu tersangka yang saat ini masih kita cari dan kita tetapkan sebagai DPO karena dia sebagai pengendali,” ungkapnya.

Kedua tersangka disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sementara itu, pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x