BICARAINDONESIA-Medan : Rudi Simamora, tukang papan bunga yang baru jadi YouTuber ditangkap Satreskrim Polrestabes Medan. Rudi ditangkap karena mengunggah konten video yang mengarah pada penistaan agama.
Dikutip dari detikSumut, Rudi disebut memuat konten penistaan agama di kanal YoutuTube Anak Batak. PS Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir Mustafa mengatakan bahwa Rudi ditangkap atas laporan masyarakat.
Dia ditangkap di daerah Kecamatan Medan Sunggal. “Rudi melakukan tindak pidana penistaan terhadap agama dan menyebar informasi yang bertujuan untuk menimbulkan kebencian terhadap suku, ras, dan agama,” kata Fathir, Jumat (11/11/2022).
Lebih lanjut. Fathir mengatakan bahwa melalui kanal YouTube Anak Batak, Rudi memuat konten penistaan agama dengan tujuan komersial.
“Motif pelaku untuk mendapatkan penghasilan (uang) dari konten yang dibuatnya,” lanjutnya.
Rudi dikenakan pasal 28 undang-undang ITE atau pasal 156 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara. Fathir mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait siapa yang membantu Rudi membuat konten.
Sementara itu, saat ditanyai, Rudi mengaku membuat konten tersebut berawal dari melihat debat-debat yang ada di YouTube. Hingga akhirnya, dia membuat kanalnya sendiri.
“Aku buat akun YouTube ini mulai 12 Oktober 2022 dengan nama akun Anak Batak. Aku tertarik karena bisa dapat banyak uang kalau banyak yang menonton akun YouTube kita. Ini aku belum ada dapat uang, bulan Desember (baru dapat),” ujarnya.
Dia mengaku tidak tahu bisa dipenjara karena memuat konten seperti itu. Diakuinya pula telah lepas kontrol sehingga membuat konten yang menghina Tuhan.
Selain membuat konten YouTube, sehari-hari Rudi bekerja sebagai tukang papan bunga. “Saya biasanya bekerja sebagai tukang dekorasi papan bunga,” sebutnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments