BICARAINDONESIA-Medan : Mantan Kepala Dinas (Kadis) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) berinisial H ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan sebagai tersangka. Dia jadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Perabot/ Furniture/ Meubelair pada Tahun Anggaran 2020.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, H langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Perempuan Kelas II A Medan, Jumat (11/11/2022).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Wahyu Sabrudin melalui Kasi Intelijen Simon mengatakan, telah memiliki permulaan yang cukup guna menetapkan H sebagai tersangka dugaan korupsi dalam kasus pengadaan perabot itu.
“Selain itu, penyidik Pidsus Kejari Medan juga telah menemukan fakta dan data bahwa telah terjadi kehilangan mobil inventaris Provinsi Sumut berupa sebuah mobil Fortuner milik Dinas PPKB Provinsi Sumut,” ujar Simon didampingi Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza.
Simon mengatakan bahwa akan dilakukan penahanan kepada H 20 hari kedepan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan. Perbuatan H, ungkap Simon, menyebabkan negara mengalami kerugian sekitar 400 juta.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 subs Pasal 8 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,”pungkasnya.
No Comments