BICARAINDONESIA-Labuan Bajo : Seorang pria bernama Alimin (30) meninggal dunia di Dermaga Kayu, Dusun Lenteng, Desa Golo Mori, Labuan Bajo pada Sabtu (12/11/2022).
Alimin diduga kuat dianiaya oleh sejumlah orang. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat AKP Ridwan mengatakan, sebanyak 5 dari 12 orang terduga pelaku penganiayaan di Labuan Bajo, telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penyidikan, kami menetapkan lima orang tersangka utama yang melakukan penganiayaan terhadap korban hingga meninggal dunia,” jelasnya kepada wartawan, Senin (14/11/2022) sore.
Ridwan juga mengatakan bahwa para tersangka dijerat pasal 170 ayat 1 junto pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukumannya adalah 7 tahun sampai 10 tahun. Sementara itu, 7 orang lainnya masih diamankan untuk proses pengembangan.
Ridwan menjelaskan, peristiwa penganiyaan itu terjadi pada Sabtu (12/11/2022) sekitar pukul 01.30 WITA dini hari.
“Peristiwa itu bermula korban diduga melakukan tindak pidana pencurian handphone milik pelaku M alias Tarin (22) di tempat acara nikah di Kampung Jarak, Desa Golo Mori. Kemudian, pelaku M meneriaki maling ke korban,” jelas Ridwan.
Setelah itu, korban melarikan diri dengan dibonceng menggunakan sepeda motor oleh teman korban. Pelaku M pun mengajak temanya FR alias Tul untuk mengejar korban. Selain pelaku M bersama teman FR, teman-teman lainya juga ikut mengejar korban hingga di Dusun Lenteng.
Sesampainya di dermaga kayu Dusun Lenteng, pelaku M mendapatkan korban di depan dermaga dan menanyakan handphone-nya. Tiba-tiba korban mengayunkan tangan ke arah pelaku M.
Namun, pelaku M lebih dahulu memukul korban di bagian pipi kiri korban. Korban pun melarikan diri menuju ujung dermaga dan di kejar oleh pelaku M dan teman-temannya.
“Di ujung dermaga, pelaku A (25) langsung memukul korban mengunakan tangan di bagian kepala. Setelah itu, pelaku L (20) yang berada di dekat korban ikut memukul korban menggunakan tangan di kepala bagian kanan,” katanya.
“Setelah memukul, pelaku L berlari menuju sampan yang terikat di ujung dermaga. Kemudian mengambil kayu dayung yang ada di dalam sampan tuntuk memukul korban di bagian pelipis sebelah kiri satu kali. Kayu tersebut langsung dibuang ke laut,” lanjutnya.
Pelaku RBL (25) dan (R) pun turut memukul korban masing masing sebanyak 2 kali hingga korban terjatuh dan tidak sadarkan diri. Selanjutnya, pelaku L mengangkat korban dan mendorongnya ke laut.
Terkait motif, korban dianiaya karena diduga melakukan pencurian handphone salah satu pelaku.
“Kita masih dalami motifnya, karena informasi terkait pencurian itu kita dapat dari beberapa saksi maupun para pelaku. Kita perlu kroscek dengan saksi-saksi yang lain,” imbuhnya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments