BICARAINDONESIA-Kabanjahe : Kejadian miris harus dialami Tempat bre Barus. Di usianya yang mulai senja, warga Barus Jahe itu harus menerima kenyataan pahit, karena harus duduk menjadi seorang pesakitan yang kini mulai bergulir di PN Kabanjahe, Kab. Karo, Sumatera Utara.
Ironisnya, dalam kasus dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen (ahli waris) yang menjerat wanita 67 tahun itu, pelapornya adalah Andriana Gelda br Sinurat, yang tak lain adalah menantunya sendiri.
Bahkan dalam kasus yang dilapprkan Andriana, bukan hanya sang mertua, akan tetapi, dua anak kandung, seorang menantu dan Kepala Desa juga turut terseret atas dakwaan yang sama sekali tidak pernah mereka perbuat.
Kuasa hukum dari terdakwa, Roni Prima Panggabean dan Jhon Sipayung mengaku, tuduhan yang dimaksud tidak benar dan tidak dapat dibuktikan sama sekali. Apalagi dokumen tersebut semua asli dan telah diperlihatkan di persidangan.
“Hasil labfor dokumen juga tidak ada sama sekali yang menyatakan dokumen itu palsu, jelas dakwaan ini mengada-ada, dan patut diduga adanya penyalahgunaan wewenang dan jabatan (abuse of power) yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Karo,” jelas Roni Prima sambil memperlihatkan dokumen asli yang ditandatangani oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kabanjahe Vera Yetti Magdalena SH, MH, Kamis (17/11/2022).
Roni Prima Pangabean dan Jhon Sipayung juga meminta kepada Kejaksaan Agung, k
Komisi Kejaksaan dan Anggota Komisi III DPR-RI untuk segera turun memeriksa penanganan proses hukum di Kejaksaan Negeri Karo.
“Kita berharap kepada Kejaksaan Agung, dan Komisi III DPR-RI, agar dapat memeriksa dan meninjau proses penanganan perkara di Kejaksaan Negeri Kabupaten Karo. Dan dalam fakta persidangan surat keterangan meninggal dunia anak dari terdakwa yang dikeluarkan dari kepala desa yang disita Pengadilan Negeri Karo tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum pada fakta persidangan,” ujarnya.
Bukan hanya itu, lanjut Roni, bukti dokumen yang dipalsukan tidak dapat dibuktikan oleh jaksa penuntut umum dengan hasil labfor, dan bukti pembelian rumah secara KPR di Bank BNI dan bukti pembelian mobil Mitsubishi Pajero Sport di salahsatu finance adalah milik dari anak kandung terdakwa yaitu almarhum Iptu Imanuel Ginting.
“Dalam surat perjian tersebut tidak ada tertulis nama Gelda Sinurat. Dalam hal ini telah terbantahkan secara fakta hukum di dalam persidangan yang ditunjukkan di hadapan majelis hakim yang menangani perkara A Q Uo di Pengadilan Negeri Kelas I B Kabanjahe” tegas Roni didampingi Jhon Sipayung.
Sebelumnya, para terdakwa keluarga besar Almarhum Iptu Imanuel Ginting (ibu kandung, adik kandung, kakak, kandung, kakak ipar) sudah pernah dilaporkan juga oleh terlapor Gelda Sinurat (menantunya) atas dugaan tindak pidana pencurian pemberatan dengan penyidik yang sama di Unit 5 Subdit IV/ Renakta Ditreskrikum Poldasu.
Tapi karena dugaan tersebut tidap dapat dibuktikan, kemudian dilaporkan kembali dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat pernyataan ahli waris.
Penerbitan surat pernyataan ahli waris tersebut didasari oleh permintaan menantunya sendiri untuk mengurus dokumen pernyataan ahli waris. Dengan permintaan menantunya sendiri dan tidak ada niat sama sekali akhirnya ibu kandung alhmarhum Imanuel Ginting mengurusnya dengan menyuruh anak-anaknya dengan melampirkan KTP, kartu keluarga asli milik anak kandungnya untuk diurus ke kepala desa, camat, notaris, dan pengadilan negeri kabanjahe.
“Apa yang kami palsukan, semuanya ini atas perintah si Gelda, aku sedih kali, anak ku meninggal yang aku tidak tau sakitnya apa, dari kecil aku besarkan, hingga jadi perwira polisi, hari ini aku orangtua dari Imanuel Ginting, dilaporkan sama menantu ku,” kesal Tempa Boru Barus usai menjalani sidang di PN Kabanjahe.
“Aku sudah setua ini, harus duduk di kursi pesakitan dengan dakwaan pemalsuan surat (dokumen) yang tidak pernah aku lakukan, atas semua ini, aku meminta kepada majelis hakim dan jaksa untuk dapat memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada ku dan anak-anak ku yang kita juga turut disidangkan,” harapnya dengan berlinang airmata.
Editor : Teuku/*
No Comments