BICARAINDONESIA-Jakarta : Aksi vokalis band Vierratele, Widy Soediro yang tiba-tina buka baju di atas panggung saat manggung di Palu berbuntut panjang. Ia kini dilaporkan ke Bareskrim Polri.
Widy Vierratale dilaporkan oleh sejumlah orang yang mengatasnamakan dirinya Forum Pemuda Sulawesi.
Zainul Arifin selaku kuasa hukum para pelapor mengatakan laporan bersifat informasi itu telah dilayangkan ke Bareskrim Polri pada Rabu (16/11/2022).
“Dugaan tindak pidana ini yaitu terkait UU Pornografi, UU Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi yang disangkakan terkait Pasal 10 Juncto Pasal 36 dengan ancaman 10 tahun dan denda 5 miliar rupiah. Ini yang jadi sangkaan terkait persoalan ini,” kata Arifin, Kamis (17/11/2022), sebagaimana dikutip dari Suara.com.
Pihak pelapor juga menyertakan barang bukti berupa video detik-detik Widy membuka baju di atas panggung. Kata Arifin, apa yang dilakukan Widy itu merusak norma budaya masyarakat Palu.
Selain itu, Arifin juga mengatakan pihaknya takut jika Palu terkena azab akibat perilaku Widy. Azab yang dimaksud, seperti bencana tsunami tahun 2018 silam.
“Kami tidak ingin terjadi tsunami lagi, azab lagi bagi kota Palu atas gaya-gaya seperti itu,” ungkap dia.
Sementara itu, Widy mengaku jika hal itu dilakukannya secara spontan.
“Iya (spontan), gerah,” kata Widy ditemui di Jakarta, Senin (31/10/2022) lalu.
Aksi Widy membuka baju dan menyisahkan pakaian dalaman atau bra ini sejak awal mendapat reaksi karena dianggap vulgar. Namun, Widi membela diri dengan alasan.
“Itu bukan pakai BH, tapi baju olahraga, sport bra gitu. Sekarang kan sport bra udah bagus-bagus,” pungkasnya.
No Comments