BICARAINDONESIA-Labuhanbatu : ‘Sense of Crisis’ atau rasa keprihatinan Pemkab Labuhanbatu melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) nya, patut dipertanyakan.
Karena disaat perekonomian belum stabil akibat dampak pandemi Covid-19, Organisasi Pimpinan Daerah (OPD) malah menaikkan tarif sewa Rumah Toko (Ruko)
Berdasarkan catatan, pada tahun 2019 sewa tahunan ruko milik Pemkab setempat itu masih di angka Rp12.000.000 hingga Rp14.700.000 pepintu/tahun. Kini di tahun 2020, tarifnya melejit menjadi Rp15.000.000 hingga Rp18.375.000.
Kenaikan tarif yang dianggap sepihak itu pun membuat 29 pedagang berbagai jenis dagangan yang menempati ruko dibilangan Jl. Jenderal Sudirman l, Rantauprapat, Kec. Rantau Utara itu, meradang. Apalagi kenaikan itu diputuskan di saat banyak pedagang terpuruk akibat dampak corona.
Sejumlah pedagang ketika ditemui, Kamis, 3 September 2020 diantaranya H Ismet, Johny, Refolison dan lainnya menerangkan, sesuai surat dari Disperindag ditandatangani Plt Kepala Chairuddin Nasution disebutkan, jatuh tempo pembayaran sewa ruko untuk tahun 2020 itu pada bulan Agustus tahun yang sama dan harus segera dilunasi.
Dalam surat dituliskan, ruko ukuran 4,50 meter X 13 meter sebelumnya sebesar Rp12.000.000 menjadi Rp15.000.000, ruko ukuran 4,50 meter X 13,25 meter awalnya 13.100.000 menjadi Rp16.375.000, ruko ukuran 4,50 meter X 13,75 meter awalnya Rp14,500.000 menjadi Rp18,125,000 serta ruko ukuran 4,50 meter X 16 meter awalnya Rp14,700,000 menjadi Rp18,375,000.
Menurut pedagang, sepatutnya Pemkab Labuhanbatu memberikan bantuan modal tambahan untuk usaha dikarenakan sepinya pembeli akibat virus atau menurunkan tarif sewa ruko khususnya disaat para warga harus bertarung melawan Covid-19. Bukan malah berbuat sebaliknya.
Dampak Covid-19, sebut pedagang, bahkan menurunkan omset penjualan hingga tinggal 35 persen dari kondisi biasanya.
“Seharusnya pemerintah memperhatikan nasib pedagang terdampak Covid, bukan malah menaikkan. Semua tahu perekonomian menurun akibat sebaran pandemi itu,” keluh pedagang.
Selain itu, naiknya tarif sewa ruko, semakin menambah keresahan para pedagang khususnya yang tinggal di ruko Jl. Jenderal Sudirman itu.
“Alangkah baiknya Pemkab Labuhanbatu mempertimbangkan kenaikan dimana masa ekonomi yang terus terpuruk,” ucap pedagang lagi.
Padahal, pemerintah pusat hingga provinsi terus mengambil langkah dan kebijakan demi menyelamatkan perekonomian warga, begiu juga halnya dengan pedagang.
“Bahkan pemerintah memberikan keringanan bunga, angsuran hingga memberikan bantuan. Kami harap kebijakan ini dipertimbangkan lagi,” sebut mereka.
Terpisah, Plt Kepala Disperindag Kabupaten Labuhanbatu, Chairuddin Nasution saat dimintai tanggapan terkait kenaikan sewa ruko menjelaskan, pihaknya hanya melaksanakan regulasi yang sudah ditentukan sesuai tugas pokok dan fungsinya.
“Jikapun nantinya ada pertimbangan sekaitan kebijakan itu, pihaknya siap melaksanakannya. Itukan aturan, kalau memang ada aturan yang mengharuskan ditunda atau apapun, kita siap menjalankannya,” terang Chairuddin.
“Kenaikan itupun, berdasarkan Perda No 2 Tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Labuhanbatu no 41 tahun 2011 tentang retribusi pemakaian kekayaan daerah,” pungkasnya.
Penulis : Aji S Harahap
Editor : Yudis
No Comments