BICARAINDONESIA-Medan : Penanganan kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) periode 2014-2019 dipastikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum ditutup dan masih berlanjut.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, kasus tersebut masih tetap diproses, meskipun 64 anggota DPRD Sumut dari 100 anggota sudah menjalani hukuman.
“Sejauh ini, KPK sudah memproses 64 orang, sisanya?. Kami lakukan telaah terus, memperdalam perkara yang menyangkut anggota DPRD Sumut, kami akan lihat alat bukti selanjutnya,” kata Alexander pada pembukaan Hari Anti Korupsi se-Dunia di Gedung Serba Guna (GSG) Pancing, Deliserdang, Selasa (29/11/2022).
Dengan dasar kecukupan alat bukti yang ada, Alexander menegaskan bahwa KPK akan tetap mendalami berbagai dugaan korupsi di DPRD Sumut periode 2014-2019. Hal ini juga ditambah dengan pengaduan masyarakat.
“Tentunya, dalam menangani setiap perkara kita lihat kecukupan alat bukti. Apakah semua harus ditangani, kami sedang menelaah pengaduan masyarakat. Kami akan lihat bukti selanjutnya,” katanya yang dalam kesempatan itu didampingi Gubernur Edy Rahmayadi, Kapolda Sumut Irjen Panca Putra Simanjuntak dan Kajati Sumut Idianto.
Diketahui, kasus suap DPRD Sumut menjadi sorotan utama di Indonesia, karena menyeret nama seluruh anggota dewan. KPK sendiri sudah melakukan penahanan sebanyak empat gelombang sejak peristiwa tersebut berproses di jalur hukum.
Beberapa anggota dewan sejauh ini telah menjalani penahanan dan sudah ada menyelesaikan masa hukumannya. Sedangkan sebagian lagi masih hanya dimintai keterangan saja dan kasusnya belum tuntas.
No Comments