BICARAINDONESIA-Ambon : Dalam kasus dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru, Kepolisian Resor Kepulauan Aru menetapkan tiga orang tersangka.
Ketiga tersangka itu ialah Pejabat Pembuat Komitmen atau PPK (CR), kuasa pengguna anggaran atau KPA (DH) dan pihak ketiga penyedia barang (MG). Saat ini, ketiganya telah ditahan di sel tahanan Polres Aru.
Dikutip dari Kompascom, MG ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa oleh penyidik pada Senin (28/11/2022). Sementara itu, CR ditetapkan sebagai tersangka pada esok harinya. Kemudian juga disusul DH.
Kapolres Kepulauan Aru AKBP Dwi Bachtiar Rivai mengatakan, anggaran Covid-19 untuk Kabupaten Kepulauan Aru adalah Rp60 miliar. Namun, yang direalisasikan untuk 21 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) hanya sebesar Rp41 miliar.
“Yang direalisasikan Rp41 milliar untuk 21 OPD Kabupaten Kepulauan Aru. Namun, dari riviu maupun hasil data Dinas Kesehatan, pada saat itu Kabupaten Kepulauan Aru masih dalam zona hijau,” kata Dwi, Jumat (2/12/2022).
Dwi mengungkapkan bahwa BPKP Maluku telah melakukan audit investigasi dan ditemukan indikasi kerugian keuangan negara pada 5 OPD. Sementara itu, untuk 16 OPD lainnya masih dalami proses penyelidikan.
Menurutnya, 5 OPD yang terindikasi menyalahgunaan anggaran Covid-19 ialah Dinas Ketahanan Pangan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
“Dari Hasil penyelidikan keterangan ahli LKPP dan BPKP Perwakilan Provinsi Maluku, kami melaksanakan gelar perkara serta menaikkan status 5 OPD tersebut ke tahap penyidikan,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah status dinaikkan, tim penyidik mulai melakukan pemeriksaan saksi, menyita dokumen dan melakukan pemeriksaan terhadap ahli LKPP. Selain itu, penyidik juga telah meminta BPKP untuk melakukan penghitungan kerugian negara oleh 5 OPD tersebut.
“Alhamdulillah, tanggal 18 November 2022 BPKP Provinsi Maluku telah mengeluarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara oleh Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru. Sementara itu, untuk Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perikanan, Dinas Pertanian, dan BPBD Kabupaten Kepulauan Aru menyusul,” jelasnya.
Berdasarkan hasil audit BPKP, gelar perkara penetapan tersangka pada Dinas Ketahanan Pangan Kepulauan Aru dilaksanakan pada tanggal 25 November 2022. “Hasil dari gelar perkara tersebut, tersangka yang ditetapkan berinisial MG, CR dan DH,” ujarnya.
Penyidik, kata Dwi, telah melakukan penyitaan terhadap dana hasil kerugian keuangan negara dari MG selaku pihak penyedia.
“Dalam waktu dekat, berkas perkara untuk kasus di Dinas Ketahanan Pangan akan kami kirimkan ke Kejaksaan Negeri,” katanya.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments