x

Empat GM PLN-Polda Aceh Tandatangani MoU, Begini Isinya…

4 minutes reading
Wednesday, 7 Dec 2022 10:29 0 219 admin

BICARAINDONESIA-Banda Aceh : Untuk kelancaran penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja, PT PLN (Persero) melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau nota kesepahaman dengan Polda Aceh

Penandatanganan MoU yang digelar di Kantor PLN Unit Induk Distribusi (UID) Aceh, langaung dilakukan empat General Manager (GM), Rabu (7/12/2022).

Keempatnya yakni GM UID Aceh Parulian Noviandri GM Unit Induk Pembangkitan Sumatera Bagian Utara (UIKSBU) Purnomo, GM Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (UIP Sumbagut) Octavianus Duha dan GM Unit Induk Penyaluran dan Pusat Pengatur Beban Sumatera (UIP3BS ) Daniel Eliwardhana.

Sedangkan dari Polda Aceh penandatanganan dilakukan Karo Ops Kombes Drs. H. Agus Sarjito yang disaksikan Wakapolda Aceh Brigjen Drs. Syamsul Bahri, MM.

Dalam kata sambutannya, GM PLN UID Aceh Parulian Noviandri menyampaikan bahwa nota kesepahaman antara Polda Aceh dengan empat GM PLN fokus pada pengamanan instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum.

“MoU lama dengan Polda sudah berakhir sejak Oktober 2022 lalu. Ada jeda kosong sekitar sebulan, dengan MoU ini kita tindaklanjuti kembali,” ujar Parulian.

Ia juga menjelaskan, ada empat GM PLN yang melakukan penandatanganan MoU dengan Polda Aceh. Meskipun tetap di bawah naungan PLN, namun tugas dan fungsi yang dijalankan masing-masing unit berbeda.

“Seperti UID Aceh bertugas mengelola jaringan tegangan menengah atau 20 kv dan distribusi listrik ke pelanggan. Sedangkan unit induk pembangit bertugas mengelola sejumlah pembangkit yang ada di Aceh, seperti PLTMG Arun dan PLTU Meulaboh,” terangnya.

Wakapolda Aceh, Karo Ops dan 4 GM PLN berfoto bersama usai penandatanganan MoU/foto : ist

Kemudian, lanjut dia, UIP3BS, bertugas mengelola jaringan transmisi Saluran Udara Tegangan Tinggi 150 kiloVolt (SUTT 150 kV) yang terkoneksi mulai dari Lampung sampai Aceh. UIP3BS berkantor di Pekan Baru, Riau. Kemudian, UIP Sumbagut bertugas melakukan pengembangan dan pembangunan, baik itu pembangkit maupun transmisi.

“Dengan adanya nota kesepahaman ini, maka pihak kepolisian akan membantu PLN mengatasi dan menindak pelaku penyalahgunaan dan pencurian listrik. Kalau kami, UID Aceh lebih kepada penertiban penyalahgunaan listrik secara illegal, ini kita libatkan kepolisian,” harapnya.

Selain itu, pengamanan objek vital Nasional juga perlu bantuan pihak kepolisian. Apalagi sebelumnya pernah terjadi tower listrik PLN dipotong oleh pencuri. Dampaknya tower menjadi tumbang, fatalnya lagi terjadi pemadaman listrik di Provinsi Aceh. Begitu juga dalam proses kontruksi pekerjaan, juga perlu pengamanan dari kepolisian.

Lebih lanjut disampaikannya, nota kesepahaman yang sudah ditandatangani menjadi landasan hukum bagi kepolisian untuk melakukan pengamanan terhadap instalasi dan aset ketenegalistrikan serta penegakan hukum di lingkungan kerja PLN.

Sementara, Wakapolda Aceh Brigjen Drs. Syamsul Bahri mewakili Kapolda menyampaikan, penandatanganan nota kesepahaman antara PLN dan Polda Aceh tentang penyelenggaraan pengamanan instalasi dan aset serta penegakkan hukum di lingkungan kerja PLN di wilayah hukum Polda Aceh merupakan implementasi dari keputusan Presiden No 63 tahun 2004 tentang pengamanan objek vital nasional.

“Kita ketahui bersama bahwa PLN khususnya di Aceh dianggap sebagai objek vital nasional yang keberadaanya memiliki nilai strategis dan berpengaruh bagi hajat hidup orang banyak dan memiliki kontribusi dan pengaruh bagi pendapatan negara,” tegasnya.

Hal ini juga, lanjut Brigjen Syamsul, sebagai bukti kesungguhan perusahaan dalam upaya menjaga kondusifitas kamtibmas secara lebih terintegritas.

Dikarenakan situasi ke depan akan semakin fluktuatif, katanya, sehingga usaha apapun akan sulit berjalan tanpa adanya pasokan tenaga listrik, maka Polri memutuskan harus dilaksanakannya suatu perbantuan pengamanan yang selanjutnya dituangkan dalam bentuk nota kesepahaman dan perjanjian kerja teknis antara PLN dengan Polda Aceh.

“MoU ini juga nantinya harus mempedomani prosedur pemberian jasa pengamanan dan sistem manajemen pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu agar tergambar jelas apa saja yang menjadi kewajiban perusahaan dan polri sesuai tanggung jawab masing-masing instansi,” ucapnya.

Dengan adanya nota kesepahaman ini, sambung dia, diharapkan dapat membuat situasi Kamtibmas di perusahaan dan di lingkungan sekitar lebih kondusif sehingga Polri sebagai pelaksana utama dapat menjalankan kewajibannya sebagaimana tertuang dalam nota kesepahaman.

“Bukan hanya itu, pemeliharaan kamtibmas ini juga harus mengedepankan tindakan preventif sehingga penegakkan hukum merupakan alternatif terakhir jika tak ada upaya lain,” sebutnya.

Polda Aceh juga menyatakan akan membina masyarakat sekitar perusahaan sebagai mitra sehingga merasa memiliki dan mendapat manfaat dari keberadaan perusahaan di lingkunganya.

Kemudian, Polda Aceh akan terus membangun sinergi antara perusahaan, pemerintah, TNI dan masyarakat dalam upaya penanganan Kamtibmas maupun masalah-masalah sosial lainya.

“Saya berharap, melalui nota kesepahaman ini dapat memberikan pemahaman dan dapat mengimplementasikan terhadap poin – poin penting dalam kerjasama, sehingga pelaksanaan pengamanan di PLN dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya.

Editor : Yudis/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x