x

Lelang Jabatan, Bupati Bangkalan Ra Latif Diduga Terima Suap Rp5,3 Miliar

2 minutes reading
Thursday, 8 Dec 2022 00:34 0 235 Ika Lubis

BICARAINDONESIA-Jakarta : Bupati Bangkalan, Jawa Timur, R Abdul Latif Amin Imron (RALAI) tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam lelang jabatan di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur diduga menerima suap sekitar Rp5,3 miliar.

“Jumlah uang yang telah diterima tersangka RALAI melalui orang kepercayaannya sekitar Rp5,3 miliar,” ujar Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya saat jumpa pers di Jakarta, Kamis (8/12/2022) dini hari WIB, dikutip dari CNNIndonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diketahui telah menetapkan bupati yang biasa disapa Ra Latif itu sebagai tersangka dan dicegah keluar negeri sejak Oktober lalu. Namun yang bersangkutan baru ditahan KPK pada Rabu (7/12/2022). Ia ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka penyidikan.

Sebelum ditahan, Ra Latif yang sudah berstatus tersangka itu hadir di puncak Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) yang digelar di Gedung Grahadi, Surabaya, Jawa Timur, Kamis (1/12). Pada acara yang sama hadir pula Ketua KPK Firli Bahuri yang memberikan sambutan, juga ada Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo, dan sejumlah kepala daerah lainnya.

Selain Abdul Latif, lima tersangka lainnya yang juga ditangkap terkait perkara lelang jabatan tersebut pun ditahan. Adapun para tersangka yaitu, Agus Eka Leandy (AEL) selaku Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur Kabupaten Bangkalan, Wildan Yulianto (WY) selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bangkalan.

Kemudian, Achmad Mustaqim (AM) selaku Kepala Dinas Ketahanan Pangan Kabupaten Bangkalan. Hosin Jamili (HJ) selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Bangkalan, dan juga Salman Hidayat (SH) selaku Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kabupaten Bangkalan.

AEL, WY, dan AM, ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur. Sementara HJ dan SH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC.

Dalam kasus ini, Abdul Latif disebutkan sebagai penerima suap. Ia dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara AEL, WY, AM, HJ, dan SH sebagai pemberi suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x