x

Disetujui Pemerintah dan DPR, RUU Omnibus Law Keuangan Lanjut ke Sidang Paripurna

2 minutes reading
Thursday, 8 Dec 2022 13:43 0 197 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR, pemerintah dan DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Keuangan, Kamis (8/12/2022).

Pemerintah diwakili oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia.

Ketua Panja RUU Omnibus Law Keuangan (PPSK) Dolfie OFP, sebelum RUU disahkan, menyampaikan laporan hasil kerja selama proses pembentukan aturan tersebut. Dia juga menyebut bahwa RUU itu terdiri dari 27 bab dan 341 pasal. Laporan hasil kerja tersebut pun disetujui oleh para hadirin rapat, meliputi pemerintah dan DPR dari seluruh fraksi partai.

Sri Mulyani, dalam momentum tersebut mengatakan, pemerintah sangat menghargai keterbukaan dari setiap tahap pembentukan RUU PPSK.

“Pemerintah sangat menghargai inisiatif DPR mengajukan RUU PPSK. RUU ini menjadi tonggak penting dari reformasi keuangan untuk mendorong pereokonomian RI dalam mencapai visi Indonesia emas 2045,” kata Sri Mulyani.

Lebih lanjut, Sri Mulyani menyebut bahwa dirinya mewakili pemerintah telah menyetujui hasil pembahasan hari ini di Rapat Kerja Komisi XI. Sejalan dengan itu, dia juga menyebut, pihaknya akan melanjutkan pembahasan ini ke pembahasan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan di Sidang Paripurna DPR RI.

“Pemerintah sepakat untuk meneruskan dalam pembicaraan tingkat II, yaitu pengambilan keputusan terhadap RUU PPSK di Sidang Paripurna DPR RI,” ucapnya.

Mulyani berharap, terbentuknya RUU itu dapat menjadi momentum dalam memperkuat ekonomi RI. Agar dpaat berimpilkasi pada kesejahteraan masyarakat dan pemulihan ekonomi RI setelah Covid-19.

Selain itu, dia juga berharap, RUU itu juga dapat meningkatkan resiliensi ekonomi RI dalam menghadapi kondisi global.

Editor: Rizki Audina/*

No Comments

Leave a Reply

LAINNYA
x