BICARAINDONESIA-Serang : Seorang pria berinisial B (22) mengancam sejumlah pria terkait penyebaran video call sex (VCS). B melakukan itu untuk meraup keuntungan hingga miliran rupiah dari hasil memeras 50 korban.
Dikutip dari detikcom, pihak kepolisian menangkap B berdasarkan laporan oleh seorang pria berinisial Y. Keduanya saling mengenal melalui aplikasi MiChat. Y merupakan warga Tigaraksa, Tangerang, Banten.
Kapolresta Tangerang Kombes Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, Y mengalami kerugian Rp16 juta. “Total korban Y diperas hingga Rp 16 juta,” katanya di Polresta Tangerang, Kamis (8/12/2022).
Lebih lanjut, Romdhon menyebut B mengaku dirinya wanita agar Y tertarik melakukan VCS dengannya. “Saat video call, tersangka yang aslinya pria melakukan manipulasi seolah-olah dirinya wanita. Itu dilakukan untuk membuat korban tertarik,” sebutnya.
Pelaku merekam kegiatan VCS berama korban. Padahal, katanya video yang ditampilkan oleh pelaku berasal dari komputer.
“Pelaku menggunakan komputer. Yang dibuka di sana (komputer) bukan kondisi ril pelaku, melainkan video porno komputer. Jadi, komputer itulah yang diarahkan seolah-olah pelaku adalah yang ada di komputer,” kata Kasatreskrim Polresta Tangerang Kompol Zamrul Aini.
Selain itu, pelaku juga mengambil tangkapan layar saat wajah korban terlihat. Jadi, seolah-olah korban melihat adegan porno pelaku. Tangkapan layar itulah yang digunakan pelaku untuk mengancam korban.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan ke keluarga korban, karena korban sudah di-profile melalui Facebook,” ujarnya.
Korban Y yang merupakan warga Tangerang, diminta beberapa kali mengirimkan uang kepada tersangka. “Korban diminta mengirim uang Rp3 juta untuk membeli tas,” ujarnya.
Pada Minggu (18/10), bahkan korban diminta mengirimkan uang sebanyak dua kali. Sementara itu, Senin (19/10), pelaku mengancam akan menyebarkan video VCS korban, serta disebar ke istri dan temannya.
“Korban yang tertekan tak ingin malu, meminta Tersangka tidak menyebarkan video. Tersangka memeras korban dan meminta uang untuk liburan ke Bali,” ujarnya.
“Pemerasan tersangka B dilakukan hingga Rp 16,2 juta. Korban lalu melapor ke Polresta Tangerang,” tandas Romdhon.
Editor: Rizki Audina/*
No Comments