x

KPU RI Sebut Partai Parlemen Gunakan Nomor Urut Lama dalam Pemilu 2024

1 minutes reading
Wednesday, 14 Dec 2022 12:17 0 261 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Hari ini, KPU RI akan mengundi nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024. Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik mengatakan bahwa hingga sore ini, informasi yang didapatkan ialah parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama.

“Parpol parlemen yang melampaui perolehan suara parliamentary threshold, akan tetap menggunakan nomor urut lama seperti pada pemilu 2019,” ujar Idham, Rabu (14/12/2022).

Lebih lanjut, Idham mengatakan bahwa hal itu dimungkinkan lantaran sesuai dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Kendati begitu, Idham tetap meminta untuk menunggu hasil pengundian nomor urut peserta Pemilu 2024 yang akan dilakukan malam ini.

“Iya, (pakai nomor urut lama). Informasi sampai sore ini demikian, yang mana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama. Kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam,” tuturnya.

Sebelumnya diberitakan, ada 9 parpol yang berhasil lolos parlemen dan bisa menggunakan kembali nomor urut mereka saat Pemilu 2019. Daftarnya sebagai berikut.

1. PKB sebelumnya nomor urut 1
2. Gerindra sebelumnya nomor urut 2
3. PDIP sebelumnya nomor urut 3
4. Golkar sebelumnya nomor urut 4
5. NasDem sebelumnya nomor urut 5
6. PKS sebelumnya nomor urut 8
7. PPP sebelumnya nomor urut 10
8. PAN sebelumnya nomor urut 12
9. Partai Demokrat sebelumnya nomor urut 14

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x