BICARAINDONESIA-Jakarta : Majelis Hakim Ketua Achmad Satibi membacakan putusan terdakwa penipuan aplikasi Quotex Doni Salmanan di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Kamis (15/12/2022). Doni divonis hukuman penjara selama 4 tahun, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut 13 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara 4 tahun. Dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan,” ujar Satibi.
Majelis Hakim Ketua menilai terdakwa Doni Salmanan bersalah telah menyebarkan informasi bohong kepada member Quotex hingga menyebabkan kerugian mencapai Rp24 miliar.
“Menyatakan Doni Muhammad Taufik terbukti secara sah dengan sengaja menyebarkan berita bohong dan menyebabkan kerugian dakwaan ke-1,” kata Satibi.
Lebih lanjut, majelis hakim menyebut dakwaan JPU kepada terdakwa tentang pasal tindak pidana pencucian uang tidak terbukti. Hal tersebut membuat terdakwa dibebaskan dalam dakwaan tersebut.
“Menyatakan terdakwa Doni Muhammad Taufik tidak terbukti dan sah tindak pidana dakwaan ke-2, membebaskan terdakwa,” imbuhnya.
Sebagian barang bukti dari nomor 1 sampai 131, kata Satibi, dikembalikan kepada terdakwa dan nomor 132 sampai seterusnya sebagian lagi dirampas negara.
“Menetapkan masa penangkapan terdakwa dan kurungan terdakwa dikurangi dari pidana yang ditetapkan. Menetapkan sebagian barang bukti 1 sampai 131 dikembalikan ke terdakwa dan poin 132 sampai seterusnya dirampas kepada negara,” jelasnya.
Satibi menambahkan pasal TPPU tidak terbukti karena tidak terdapat peraturan yang menyatakan binary option masuk ke dalam kategori perjudian.
Doni Salmanan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Rizki Audina/*