x

Rekrutmen PPS Pemilu 2024 Dibuka, Berikut Cara Daftarnya

2 minutes reading
Monday, 19 Dec 2022 04:10 0 204 Ika Lubis

Lo Sejak Minggu (18/12/2022) pendaftaran calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 telah dibuka. Pendaftaran akan berlangsung sampai 27 Desember 2022.

Pendaftaran PPS ini dilakukan secara daring. Calon pendaftar bisa mengikutinya lewat situs Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc (SIAKBA) pada tautan https://siakba.kpu.go.id.

Adapun cara daftar PPS Pemilu Serentak 2024 sebagai berikut:

-Buat akun pada situs SIAKBA. Masukkan nama lengkap, email, nomor induk kependudukan (NIK), dan kata sandi yang pada situs itu.

-SIAKBA akan mengirim email verifikasi. Klik tautan pada email itu untuk aktivasi akun

-Masuk ke SIAKBA dengan akun yang baru dibuat, lalu lengkapi data diri

-Mulai pendaftaran dengan mengklik menu pendaftaran di kanan layar

-Isi biodata yang meliputi riwayat pendidikan dan pengalaman di bidang kepemiluan

-Ikuti petunjuk dalam situs itu. Unggah berkas-berkas yang dipersyaratkan.

-Proses pendaftaran selesai, tunggu pemberitahuan berikutnya.

PPS bertugas menangani semua tahapan pemilu di tingkat kelurahan atau desa. Anggota PPS akan diberi honor Rp1,3 juta per bulan. Sementara ketua PPS diberi honor Rp1,5 juta per bulan.

Jika ingin menjadi PPS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Beberapa di antaranya adalah berpendidikan SMA atau sederajat, bertempat tinggal di wilayah kerja PPS yang dilamar, dan setia kepada Pancasila.

Calon anggota PPS juga tidak boleh menjadi anggota parpol lima tahun terakhir. Mereka juga tidak boleh pernah dipenjara karena pidana yang ancaman hukumannya lima tahun atau lebih.

LAINNYA
x