x

Jadi Tersangka Pencabulan, Polisi Ancam Jemput Paksa Anggota DPRD Pandeglang

1 minutes reading
Monday, 19 Dec 2022 08:09 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Pandeglang : Pihak kepolisian akan menjemput paksa Anggota DPRD Pandeglang Yangto, tersangka kasus dugaan pencabulan apabila tidak memenuhi panggilan polisi terkait kasus tersebut.

“Selasa (20/12/2022) harus datang. Kalau enggak, saya perintahkan di surat selanjutnya untuk jemput paksa,” kata Kasat Reskrim Polres Pandeglang AKP Shilton, Senin (19/12/2022).

Sebelumnya, tersangka Yangto absen pada pemeriksaan pertama karena sedang ke luar kota. Shilton mengatakan, saat ini polisi sudah melayangkan surat pemanggilan kedua kepada tersangka.

“Saya panggil lagi, kemarin alasannya ke Bandung. Sebelum saya kirim surat panggilan kedua, kapan mau datang? Janji minggu ini. Enggak datang, saya kirim lagi surat (panggilan),” katanya.

Anggota DPRD Pandeglang Yangto mengatakan, siap menghadiri panggilan penyidik Satreskrim Polres Pandeglang. Dirinya akan memenuhi panggilan penyidik pada Selasa (20/12/202) besok.

“Harus, dong (hadir), sebagai warga negara yang baik. Apalagi pejabat,” kata Yangto, Kamis (15/12/2022).

Polisi menetapkan Yangto sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual terhadap perempuan di Pandeglang setelah melakukan gelar perkara.

“Dengan hasil gelar perkara terhadap kasus tersebut, berdasarkan saksi-saksi, surat keterangan ahli, dan bukti petunjuk, serta barang bukti yang diduga sebagai tindak pidana, dapat dipersangkakan terhadap Saudara Y sebagai tersangka,” kata Shilton, Sabtu (3/12/2022) lalu.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x