BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Mukhyaruddin Azima alias Muyar (39), pemilik narkotika jenis sabu-sabu diringkus personel Satuan Reserse Narkoba dan Obat-obatan (Satresnarkoba) Polres Tanjungbalai.
Buruh harian lepas warga Jalan Burhanuddin Lingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai ini diringkus, Selasa (8/9/2020), berdasarkan laporan dari masyarakat.
“Tersangka berikut barang bukti tiga paket serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu, diamankan dari Jalan Lingkar Utara Llingkungan V, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu, (9/9/2020).
Ketika diinterogasi, tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya. “Kemudian, petugas yang melakukan pengembangan kembali berhasil menyita serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu di kediaman tersangka,” jelas Kapolres.
Usai diamankan, kata Kapolres, tersangka berikut barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai untuk diproses.
“Imbas dari perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun paling lama 12 tahun,” pungkasnya.
Penulis/Editor : */Amri
No Comments