BICARAINDONESIA-Belawan : Selain kapal ikan pukat trawl, sejumlah kapal ikan di bawah 30 GT (Groston) yang beraktivitas di Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) diduga mengunakan bahan bakar minyak (BBM) solar industri. Hal itu terjadi, karena harga minyak solar industri lebih murah di bandingkan dengan solar subsidi.
Padahal dalam peraturan Presiden maupun Menteri Kelautan dan Perikanan, kalau kapal ikan di bawah 30 GT harus mengunakan solar bersubsidi yang didistribusikan oleh agen penyalur minyak solar (APMS).
Sementara itu, untuk mendapat solar bersubsidi juga harus memiliki surat rekomendasi dari Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan. Bagi kapal ikan di atas 30 GT, harus mengunakan minyak solar industri. Sedangkan kapal ikan yang memiliki alat tangkap pukat Trawl tidak diatur untuk pendistribusianya. Pasalnya pukat trawl merupakan salah satu alat penangkap ikan yang dilarang beroperasi di perairan Indonesia.
Warga Belawan yang minta identitasnya tidak di publis menyebutkan, tidak ada penertiban atau tindakan terhadap mobil tanki bertuliskan solar industri, sehingga mobil-mobil tanki tersebut bebas keluar masuk Pelabuhan Perikanan Belawan.
“Kalau mobil tanki yang sering masuk ke Gabion, mobil tanki milik PT Petro Andhara Artha (PT. PAA), kapasitas 5 Kl dan 16 Kl. Disebut-sebut gudangnya di Jalan Paku Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Marelan,” terang warga, Rabu (3/6).
Selain menyuplai solar ke kapal ikan di bawah 30 GT. Mobil tanki milik PT PAA diduga memasok BBM kepada kapal ikan di atas 30 GT yang memiliki alat penangkap ikan yang dilarang (Trawl).
Hal senada dikatakan warga Bagan Deli berinisial P (49), dirinya menyebutkan hampir setiap harinya, belasan mobil tanki Pertamina bertuliskan Solar Industri keluar masuk ke Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan (PPSB) Gabion Belawan untuk menyuplai solar kepada kapal-kapal ikan. Salah satunya PT Petro Andhara Artha (PAA) milik pengusaha BBM H Inan.
“Sejak masa pademi Covid-19, harga solar industri turun di Pelabuhan Perikanan Belawan sehingga para pengusaha kapal ikan, berlomba-lomba membeli solar industri tersebut. Kalau tidak salah harga solar industri di Pelabuhan Perikanan Belawan hanya Rp 4.150, sedangkan solar bersubsidi harganya Rp 5.150,” sebutnya.
Dirinya juga berharap, aparat penegak hukum dapat menertibkan mobil tangki bertuliskan Solar Industri tersebut. “Saya berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas mafia solar ilegal di Gabion Belawan,” harapnya.
Penulis/Editor : Amri
No Comments