BICARAINDONESIA-Jakarta : Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menanggapi laporan GMPG yang mendesak tahapan Pemilu 2024 dihentikan karena merasa dicurangi.
Pihak KPU RI menegaskan bahwa dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, tahapan pemilu hanya dapat dihentikan atau ditunda karena gangguan eksternal.
Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI Idham Holik mengatakan, UU Pemilu hanya mengenal istilah pemilu lanjutan dan susulan.
“Pemilu lanjutan dapat dilakukan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Yang mana hal itu mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan,” ujar Idham Holik, Jumat (23/12/2022).
“Pelaksanaan pemilu lanjutan dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilu yang terhenti. Hal ini diatur dalam Pasal 431 ayat 1 dan 2 UU Pemilu,” tambahnya.
Sementara itu, pemilu susulan, kata Idham, diselenggarakan apabila sebagian atau seluruh wilayah NKRI terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya. Yang mana, hal itu mengakibatkan seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu tidak dapat dilaksanakan.
“Pelaksanaan pemilu susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu. Hal ini diatur dalam Pasal 432 ayat 1 dan 2 UU Pemilu,” jelas Idham.
GMPG merupakan gerakan yang mayoritas berisi partai-partai tidak lolos pada tahap pendaftaran pada 15 Agustus 2022. Di antaranya, Partai Masyumi, Perkasa, Pandai, Kedaulatan, Reformasi, Pemersatu Bangsa, dan Berkarya. Serta Partai Republik Satu dan PRIMA yang tak lolos verifikasi administrasi 14 Oktober 2022.
Gerakan itu mempersoalkan tidak terbitnya berita acara atau surat keputusan KPU RI bagi partai-partai yang tak lolos tahap pendaftaran. Walaupun Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 memang mengatur demikian, mereka menilai hal ini menghambat mereka mengajukan sengketa ke Bawaslu RI.
Pasalnya, objek sengketa harus berupa keputusan atau berita acara yang diterbitkan KPU. Selain PRIMA dan Republik Satu, partai-partai dalam gerakan itu akhirnya juga menggugat KPU RI lewat jalur pelanggaran administrasi.
Namun, pihak Bawaslu RI menyatakan bahwa gugatan tersebut tak terbukti secara sah dan meyakinkan sehingga mereka tetap tak lolos pemilu.
Yani Cs, secara spesifik menyinggung nasib mujur Partai Ummat yang diberi kesempatan verifikasi ulang, kendati tak lolos verifikasi faktual. Kesempatan itu diperoleh Partai Ummat setelah mencapai sepakat dengan KPU RI dalam forum mediasi di Bawaslu RI.
Pada tahap verifikasi faktual, lolos atau tidaknya partai politik dinyatakan dalam berita acara yang dapat dijadikan objek sengketa. Idham pun menegaskan bahwa tidak ada ketentuan yang dilanggar dari apa yang dialami oleh parpol-parpol tersebut.
“Terkait tata cara pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta pemilu, telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022,” ujar Idham.
“Proses legal drafting peraturan tersebut tidak hanya melewati waktu yang panjang, tetapi dilakukan secara terbuka, partisipatif, dan deliberatif,” tandasnya.
Editor: Rizki Audina/*