x

Terima Remisi Natal, 95 Orang dari 14.057 Narapidana Langsung Bebas

2 minutes reading
Saturday, 24 Dec 2022 16:27 0 185 admin

BICARAINDONESIA-Jakarta : 14.057 narapidana beragama Kristen dan Katolik di seluruh Indonesia, mendapatkan menerima Remisi Khusus (RK) Natal 2022.

Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti menyatakan, dari belasan ribu narapidana tersebut 95 orang di antaranya langsung bebas.

“Remisi diberikan sebagai apresiasi negara bagi narapidana yang telah mengikuti Pembinaan dengan baik dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika, Sabtu malam (23/12/2022) seperti dilansir kompascom.

Diketahui, terdapat 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia.

Dari seluruh narapidana nasrani yang telah memenuhi persyaratan mendapat remisi natal, 13.962 diantaranya mendapat RK I atau pengurangan sebagian, artinya setelah mendapat remisi natal masih harus menjalankan sisa pidana.

Sementara itu, sebanyak 95 narapidana mendapatkan Remisi RK II, yaitu narapidana setelah mendapatkan remisi, langsung bebas pada hari Raya Natal.

Narapidana terbanyak menerima remisi Natal 2022 berasal dari wilayah Sumatera Utara, yakni sebanyak 2.872 narapidana, disusul Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.867 narapidana, dan Papua sebanyak 1.295 narapidana.

Rika menerangkan bahwa dasar hukum pemberian remisi terhadap para narapidana itu telah tertuang dalam Undang – Undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah (PP) RI Nomor 32 tahun 1999, Keputusan Presiden (Kepres) RI Nomor 174 tahun 1999 tentang remisi dan Peraturan Kementerian Hukum dan HAM (Permenkumham) RI Nomor 7 tahun 2022.

“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Rika.

“Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ungkap dia.

Rika atas nama jajaran dan piminan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan pun turut mengucapkan selamat kepada narapidana yang merayakan Natal dan mendapatkan Remisi.

Ditjen Pas secara langsung juga meminta seluruh narapidana untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan produktivitas.

“Semoga dengan pemberian remisi ini Warga Binaan dapat meresapi momen Hari Natal dan bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena semua adalah kehendak-Nya,” tutur Rika

“Remisi adalah salah satu nikmat yang diterima, karena Warga Binaan telah berupaya memperbaiki diri dan melayani Tuhan dengan baik,” tuturnya.

Adapun pemberian remisi juga menghemat pengeluaran negara dalam anggaran makan narapidana. Pada Remisi Natal 2022 ini, tercatat anggaran makan narapidana yang dihemat berjumlah Rp 7.201.710.000.

Editor : Tyan/*

LAINNYA
x