x

Tangkap Buron Narkotika, Bareskrim Polri Dikepung Warga Kambung Ambon Jakbar

2 minutes reading
Thursday, 29 Dec 2022 07:38 0 202 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Oknum warga Kampung Ambon, Jakarta Barat, mengepung Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipid Narkoba) Bareskrim Polri saat akan menangkap buron narkotika.

Dirtipid Narkoba Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, oknum warga tersebut membunyikan kentungan untuk memprovokasi.

“Saat proses tersangka akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, kembali ada provokasi masyarakat dengan memukul kentong,” kata Krisno, Kamis (29/12/2022).

Momen itu terjadi saat Simon akan dibawa keluar dari Kampung Ambon, mengakibatkan warga yang terprovokasi sempat mengerumuni petugas.

Lebih lanjut, Krisno mengatakan, peristiwa itu terjadi ketika penangkapan Simon untuk kedua kalinya di Jalan Kecubung, Kampung Ambon, Rabu (28/12/2022).

Akhirnya, pengepungan berhenti setelah penyidik Bareskrim Polri mendapat bantuan dari Subdit Jatanras Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Barat. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Bareskrim Polri.

“Sehingga tim dikerumuni massa di rumah pos pengamanan. Tim mendapat back up dari Subdit Jatanras PMJ dan Polres Jakbar berhasil mengevakuasi tersangka dari TKP kedua. Kemudian, dibawa ke kantor Bareskrim Polri,” imbuhnya.

Simon Pernah Kabur dan Provokasi
Simon sempat kabur dalam upaya penangkapan pertama yang dilakukan pada Rabu (2/11/2022) di Jalan Intan, Kampung Ambon. Petugas akan menangkap Simon melalui metode pembelian terselubung (undercover buying).

Saat akan ditangkap, Simon melarikan diri, tetapi barang bukti narkotika 6 klip sabu seberat 280 gram berhasil diamankan petugas. Simon sempat memprovokasi warga sekitar untuk melawan petugas yang mencoba menangkapnya.

“Ketika tim akan melakukan penangkapan, orang tersebut berhasil melarikan diri dengan melakukan memprovokasi massa di sekitar TKP untuk menyerang petugas,” kata Krisno.

Setelah itu, Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menetapkan Simon ke dalam DPO untuk dicari dan ditangkap.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x