x

Gugat Presiden dan Kapolri, Ferdy Sambo Tak Terima Dipecat

2 minutes reading
Thursday, 29 Dec 2022 13:04 0 211 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Merasa tidak terima dipecat, Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Dikutip dari detikcom, gugatan yang terdaftar dengan nomor 476/G/2022/PTUN.JKT itu, tertuang dalam web PTUN Jakarta dengan tergugat, Presiden RI dan Kapolri.

Berikut permohonan Ferdy Sambo SH SIK MH.

Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tergugat I sebagaimana Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Perwira Tinggi Polri, tanggal 26 September 2022;

Memerintah Tergugat II untuk menempatkan dan memulihkan kembali semua hak-hak Penggugat sebagai Anggota Kepolisian Republik Indonesia;

Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Polri, sebelumnya disebut memastikan siap menghadapi langkah hukum dari Sambo, termasuk jika digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Ya, tentunya dari Biro Pertanggungjawaban Profesi (Wabprof) dan Divisi Hukum (Divkum) Polri siap,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Kamis (22/9/2022).

Lebih lanjut, Dedi mengatakan bahwa keputusan tim KKEP terkait penolakan banding untuk Ferdy Sambo disebut sudah final. Meski begitu, pengajuan gugatan ke PTUN merupakan hak konstitusional setiap warga negara.

“Hasil keputusan banding Irjen Ferdy Sambo sudah final dan mengikat. Untuk pengajuan PTUN, itu hak konstitusional setiap warga negara,” ujarnya.

Untuk diketahui, Ferdy Sambo sebelumnya dijatuhi sanksi PTDH terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J). Sambo merupakan terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua, bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x