BICARAINDONESIA- Jakarta : Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya mengumumkan nasib pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Jokowi resmi menyatakan PPKM berakhir.
“Dalam beberapa bulan terakhir, pandemi Covid-19 semakin terkendali. Per 27 Desember 2022, kasus harian 1,7 kasus per 1 juta penduduk,” ujar Jokowi mengawali pengumumannya seperti dilihat dalam siaran YouTube Sekretariat Presiden, Jumat (30/12/2022).
“Setelah mengkaji dan mempertimbangkan tersebut, kita mengkaji 10 bulan, lewat pertimbangan-pertimbangan berdasarkan angka-angka yang ada, pemerintah memutuskan mencabut PPKM,” sambung dia.
Diberlakukannya PPKM adalah untuk menggantikan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) saat masa pandemi Covid-19. PPKM diberlakukan dengan sejumlah level, mulai level 1 hingga level 4.
Semakin tinggi level PPKM di suatu wilayah, artinya semakin ketat pembatasan yang berlaku. Sejak kasus Corona mulai melandai pemerintah telah menerapkan PPKM level 1 di seluruh Indonesia.
Jokowi sebelumnya telah menyampaikan rencana menghentikan PPKM. Menurut Jokowi, kondisi pandemi Corona di RI telah terkendali.
Hal itu disampaikan Jokowi dalam acara Outlook Perekonomian Indonesia 2023 seperti disiarkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (21/12). Jokowi awalnya mengingatkan mengenai perjuangan Indonesia dalam menghadapi pandemi Covid-19.