BICARAINDONESIA-Jakarta : Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal UU Cipta Kerja gugur karena Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja itu, Jumat (30/12/2022).
“Hari ini telah diterbitkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 dan ter tanggal 30 Desember 2022,” ujarnya di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (30/12/2022).
Lebih lanjut, Airlangga menegaskan perppu itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Jokowi pun sudah menghubungi Ketua DPR Puan Maharani mengenai Perppu tersebut.
“Tadi Bapak Presiden telah berkonsultasi dan sudah berbicara dengan Ketua DPR. Pada prinsipnya, Ketua DPR sudah terinformasi mengenai Perppu tentang Cipta Kerja. Serta ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Airlangga.
Alasan Penerbitan Perppu
Kondisi global yang tidak menentu disebut Jokowi menjadi pertimbangan untuk menerbitkan Perppu Cipta Kerja diterbitkan.
“Jadi, memang kenapa perppu, kita tahu kita ini kelihatannya normal. Namun, diintip oleh ancaman-ancaman ketidakpastian global. Saya sudah berkali-kali menyampaikan beberapa negara yang menjadi pasiennya IMF, 14. Yang 28 mengantre di depan pintunya IMF untuk juga menjadi pasien,” kata Jokowi di Istana Negara, Jumat (30/12/2022).
Menurut Jokowi, dunia sedang tidak baik-baik saja. Dia menegaskan bahwa Perppu Cipta Kerja dikeluarkan untuk menjawab kepastian hukum.
“Kemudian, sebetulnya dunia tidak sedang baik-baik saja, ancaman-ancaman, risiko ketidakpastian itulah yang menyebabkan kita mengeluarkan perppu. Karena itu untuk memberikan kepastian hukum, kekosongan hukum yang dalam persepsi investor, baik dalam maupun luar. Sebetulnya itu, yang paling penting karena ekonomi di 2023 akan sangat tergantung pada investasi dan ekspor,” ujar Jokowi.
Editor: Rizki Audina/*