x

Saifuddin Ibrahim Jadi Pemulung di AS, Polri Koordinasi Interpol untuk Pulangkan Pendeta

2 minutes reading
Wednesday, 4 Jan 2023 06:21 0 247 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Mabes Polri mengatakan masih berupaya memulangkan Saifuddin Ibrahim, tersangka kasus dugaan ujaran kebencian dan penistaan agama yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat (AS).

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa saat ini pihak  kepolisian terus berkomunikasi dengan aparat penegak hukum Negara Paman Sam untuk memulangkan tersangka. Hal itu dilakukan untuk menjalani proses hukum di Indonesia.

“Sudah saya tanyakan dan ini masih berproses untuk memulangkan tersangka nanti dari Interpol. Sudah (koordinasi) masih menunggu dulu,” ujarnya, Rabu (4/1/2023), dikutip dari CNNIndonesia.

Saifuddin tercatat masih aktif membuat konten di media sosial YouTube. Meski dia saat ini tersangka kasus penistaan agama dan ujaran kebencian.

Saifuddin yang saat ini diduga berada di Amerika Serikat mengatakan dirinya bekerja memulung botol-botol bekas. Hal itu terungkap dalam rekaman video berdurasi 7 menit yang memperlihatkan Saifuddin bersama rekannya memilah botol-botol dan memasukkan ke keranjang berwarna biru.

“Saudara-saudara walaupun di negeri orang atau bagaimana pun kita tetap maju meskipun jadi pemulung. Saya adalah pemulung jiwa-jiwa di mana pun saya berada,” kata Saifuddin dalam streaming di akun Youtube-nya tiga pekan lalu.

 Selain itu, pada akun Youtube tersebut pun diketahui pula Saifuddin memiliki beberapa saluran Youtube lagi yang masih aktif pula.

Sebelumnya Bareskrim Polri telah menetapkan Saifuddin Ibrahim sebagai tersangka pada 30 Maret 2022 lalu. Saifuddin dijerat melanggar Pasal 45A ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Dalam pasal itu, Saifuddin diduga melakukan ujaran kebencian berdasarkan SARA, pencemaran nama baik, penistaan agama, pemberitaan bohong, dan dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.

Kasus ini bergulir usai Saifuddin menyampaikan keluhan terkait sejumlah situasi kehidupan keagamaan di Indonesia kepada Menag Yaqut Cholil Qoumas lewat media sosial.

Dia turut menyinggung masalah kurikulum pesantren dan mengaitkannya dengan radikalisme, serta usulan menghapus 300 ayat di Alquran.

LAINNYA
x