BICARAINDONESIA- Jakarta : Mahendra Dito S kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka. Ini merupakan panggilan ketiga untuk Dito Mahendra.
Dito sebelumnya mangkir dari panggilan KPK pada 8 November 2022 dan 21 Desember 2022.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi Jl Kuningan Persada Kav 4 Jakarta, atas nama Mahendra Dito S selaku Wiraswasta,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada awak media, Kamis (5/1/2023).
Ali belum menjelaskan alasan Dito dipanggil lagi. Selain itu dia juga tidak menjelaskan apa kaitan Dito dengan Nurhadi.
Dito sendiri dikenal sebagai pelapor dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang sempat menjerat artis Nikita Mirzani sebagai tersangka. Nikita kemudian divonis bebas usai Dito tak pernah hadir dalam persidangan.
Nurhadi sebelumnya divonis bersalah di kasus perkara suap dan gratifikasi senilai sekitar Rp 49 miliar dalam pengaturan sejumlah perkara di lingkungan peradilan. Dia terbukti menerima suap dan gratifikasi dari Dirut PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), Hiendra Soenjoto.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi divonis 6 tahun penjara serta denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Nurhadi telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin.