x

Pria yang Bunuh Bibinya di Tapsel Diamankan Polisi

2 minutes reading
Wednesday, 11 Jan 2023 11:28 0 193 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Medan : Seorang pria berinisial PS (40) di Desa Naga Rundeng Kecamatan Padang Bolak yang telah membunuh wanita bernama Kanda Siregar (59) diamankan polisi. PS tega membunuh bibinya sendiri lantaran sakit hati tidak diberi izin mengelola lahan pertanian milik korban.

Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni mengatakan, Pembuhan terjadi di rumah korban di Desa Dolok Sae, Kecamatan Padang Bolak, Paluta, Rabu (4/1/2023).

“Jadi pelaku sakit hati kepada korban,” ujar Zamroni dalam keterangannya, Rabu (11/1/2023).

Zamroni mengungkap bahwa mulanya pelaku mendatangi korban sekitar pukul 07.00 WIB, untuk meminta izin mengelola lahan kosong milik korban untuk bertani. Tetapi korban tidak mengizinkannya.

Merasa sakit hati, kemudian pelaku merencanakan pembunuhan. Sekitar pukul 17.00 WIB pelaku datang ke rumah korban.

“Pelaku kemudian menghabisi nyawa korban, dengan cara mencekik leher korban, menggunakan kain sarung bewarna merah yang dibawanya dari rumahnya,” ungkap Zamroni.

Pelaku memukuli kepala belakang korban berulang kali. Kemudian, korban dibuang ke ladang di sekitar rumahnya. Selain itu, pelaku juga megambil uang milik korban sebesar Rp220 ribu.

Warga baru menemukan mayat korban pada Jum’at (6/1/2023), sekira pukul 15.00 WIB. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan luka pada bagian belakang kepala korban dan bekas jeratan tali yang melingkar di sekeliling leher korban.

Polisi lalu menyelidiki kasus ini dan dugaan pembunuhan lalu mengarah ke pelaku. Pada Minggu (8/1) polisi berhasil menanangkap pelaku.

Saat diperiksa, pelaku mengakui perbuatannya.

“Ada sejumlah barang bukti, diantaranya kain sarung yang digunakan untuk membunuh korban,” kata Zamroni.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakkan melanggar pasal 340 dengan ancaman hukuman mati atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

LAINNYA
x