x

Para Guru Tertipu, KGPN Unit Marelan Diduga Bodong

4 minutes reading
Friday, 13 Jan 2023 15:40 0 371 admin

BICARAINDONESIA-Medan : Para guru di Medan yang tercatat sebagai anggota Koperasi Guru dan Pegawai Negeri (KPGN) unit Kecamatan Medan Marelan, diduga telah menjadi korban penipuan korpsnya sendiri.

Kini mereka pun terancam kehilangan uang simpanan mereka dari hasil pemotongan gaji tiap bulannya yang dilakukan pengurus koperasi, menyusul terungkapnya fakta bahwa KGPN Medan Marelan diduga ilegal alias bodong. Di samping tak memiliki perizinan, koperasi tersebut jugabtak memiliki AD/ART.

Indikasi ilegal itu terungkap lewat pernyataan Ketua 1 KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan Hamzah Harahap S.Pd dan Sekretaris II Drs Ujian Lumban Gaol M.Pd, bahwa antara KPGN Kota Medan dengan unit-unit KPGN yang berdiri di kecamatan tidak ada hubungan.

“Unit-unit KPGN di kecamatan berdiri sendiri, otonom, tidak ada kaitannya dengan KPGN Dinas Pendidikan Kota Medan. Tapi karena ada permasalahan di kecamatan dengan anggotanya, kami coba memperantarainya,” kata Ujian Lumban Gaol, saat menjadi mediator antara anggota dengan pengurus KPGN Kecamatan Medan Marelan, dikantornya, Jalan AR Hakim, Sukaramai, Medan, Jumat sore (13/1/2023).

Hadir pada pertemuan itu Ketua KGPN Medan Marelan Juriati dan Wakil Ketua Abdi Abdullah. Sedangkan anggota KGPN Medan Marelan dikomandoi Boru Lambok, Dian Sihotang, Nurmina Harahap dan lainnya.

Dalam pertemuan itu, anggota koperasi mengatakan telah lama curiga dengan pengelolaan koperasi oleh pengurus yang dianggap janggal. Padahal, koperasi ini telah beroperasi selama 22 tahun dan telah menghimpun dana hingga miliaran rupiah dari dana iuran, sumbangan wajib dan sumbangan sukarela dari ratusan anggota.

Koperasi ini juga telah memutar dana dari hasil iuran anggota itu dengan cara meminjamkan dana kepada anggota yang membutuhkan.

Bahkan koperasi turut memberlakukan sistem bunga pinjaman sebesar 2% per bulan atau 24% pertahun, dimana untuk pembayaran cicilan pinjaman juga langsung dipotong dari gaji PNS anggota perbulannya oleh bendahara Subdis Dinas Pendidikan Kecamatan atas permintaan bendahara koperasi.

“Gaji kami dipotong bendahara setiap bulan Rp200 ribu untuk iuran koperasi, Rp 100 ribu untuk iuran KGPN Kotamadya dan Rp 100 ribu untuk iuran KGPN kecamatan. Kalau kami minjam, cicilan juga langsung dipotong dari gaji, sehingga tak mungkin ada tunggakan cicilan pinjaman ke koperasi. Sudah banyak dana kami yang diputar pengurus koperasi, tapi kenapa mereka bilang koperasi koleps. Anggota tak boleh lagi pinjam dan tak ada SHU. Ini kan seperti akal-akalan pengurus saja,” kata Dian dan Nurmina kepada wartawan, sembari mengatakan mereka meminta agar koperasi ini diaudit karena dinilai telah wanprestasi.

Tak hanya itu, yang membuat anggota semakin shock dan menuntut agar dana mereka dikembalikan, karena ternyata koperasinya ilegal. .

“Kita sudah minta keluar dari koperasi dan minta dana simpanan kami dikembalikan tapi tak diberi. Gaji kami juga tetap dipotong tiap bulan untuk iuran meski kami telah protes,” sebut Dian.

Dian dan anggota koperasi lainnya menduga para pengurus koperasi telah menyelewengkan dana mereka. “Itulah kenapa kita minta koperasi ini diaudit, karena mereka bilang koperasi koleps, lalu kemana dana kami yang terus dipotong selama berpuluh tahun itu,” ucapnya.

Jika pengurus tetap tak juga bersedia mengembalikan dana anggota, dan jika hasil audit ternyata memang ditemukan ada penyelewengan, Dian dan para guru lainnya mengancan akan melaporkan para pengurus ke aparat penegak hukum atas kasus penggelapan dan penipuan.

“Sebelumnya, kami juga telah mengadu ke Ombudsman Sumut atas kasus wanprestasi pengurus koperasi terhadap anggota,” tegas Dian Sihotang.

Dian dan para guru lainnya yang telah menjadi korban juga menyesalkan sikap pengurus KGPN Dinas Pendidikan Kota Medan yang dinilai buang badan. Sebab, unit-unit KPGN kecamatan sebenarnya juga berada dibawah binaan KPGN Kotamadya, dan seluruh anggota KPGN kecamatan juga adalah anggota KPGN Kotamadya.

Semenrara, Juriati dan Abdi Abdullah yang dicegat wartawan usai menghadiri pertemuan di Kantor KGPN Kota Medan, tidak bisa menampik jika koperasi yang mereka kelola tidak memiliki perizinan sama sekali dan tak memiliki AD/ART.

“Kami juga baru tahu kalau koperasi yang kami kelola ilegal. Perizinan memang kami tak punya, juga AD/ART, karena selama ini kami menganggap KPGN kecamatan itu dibawah naungan KPGN Kota Madya, sehingga kami tak perlu lagi mengurus perizinan dan membuat AD/ART,” dalih Abdi Abdullah.

Namun saat disinggung para pengurus tetap nekad mengutip iuran koperasi kepada para guru jika tahu koperasi yang dikelola ilegal dan menyebut koperasi telah koleps namun tak kunjung mengembalikan dana anggota, baik Juriati maupun Abdi Abdullah bungkam dan seolah menjawab klise.

“Kita tunggulah nanti hasil audit auditor, karena itu yang diminta anggota,” ucap Juriati singkat.

Editor : Yudis/*

LAINNYA
x