BICARAINDONESIA-Jakarta : Kuat Ma’ruf diyakini bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua. Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Kuat 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan tersebut.
“Menuntut agar majelis hakim mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini sopir keluarga Ferdy Sambo itu melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.
“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” tegas jaksa.
Hal yang memberatkan Kuat adalah perbuatannya menghilangkan nyawa Yosua, memberikan keterangan berbelit-belit, dan tidak menyesali perbuatan. Sementara itu, hal meringankan adalah Kuat sopan di persidangan, belum pernah dihukum, dan hanya mengikuti kehendak jahat pelaku lain.
Kemudian, jaksa mengatakan Kuat Ma’ruf sudah mengetahui rencana penembakan Yosua. Hal itu terbukti dengan inisiatif dan kehendak sendiri membawa pisau di dalam tas selempangnya.
Saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf, jaksa menyebut tidak ada pelecehan yang terjadi. Namun, ada perselingkuhan antara Brigadir Yosua dan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
Dalam pembacaan tuntutan itu, jaksa menyebut hasil tes poligraf Putri terindikasi berbohong saat ditanya soal perselingkuhan dengan Yosua di Magelang.
“Kami menanggapi terkait keterangan ahli dr. Reni Kusuma Wardhani adanya kekerasan seksual bertentangan dengan keterangan ahli lain yang telah diambil sumpahnya. Aji Febriyanto selaku ahli poligraf mengatakan, saksi Putri terindikasi berbohong poligraf saat ditanya, ‘Apakah Anda berselingkuh dengan Yosua di Magelang?’ yang juga dinyatakan dalam BAP,” kata jaksa saat membacakan tuntutan Kuat, Senin (16/1/2023).
Editor: Rizki Audina/*