x

Berbelit-Belit Jadi Hal Memberatkan Tuntutan 8 Tahun Penjara Kuat Ma’ruf

2 minutes reading
Monday, 16 Jan 2023 09:18 0 203 Iki

BICARAINDONESIA-Jakarta : Jaksa menuntut Kuat Ma’ruf 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Hal memberatkan bagi Kuat Ma’ruf ialah berbelit-belit dalam persidangan.

“Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa Kuat Ma’ruf karena mengakibatkan hilangnya nyawa korban Yosua Hutabarat dan duka mendalam bagi keluarganya,” ujar jaksa, Senin (16/1/2023).

Kuat juga disebut tidak menyesali perbuatannya. Hal memberatkan lain adalah perbuatan Kuat Ma’ruf menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Terdakwa Kuat Ma’ruf berbelit-belit, tidak mengerti dan tidak menyesali perbuatannya di depan persidangan. Akibat perbuatan Kuat Ma’ruf, menimbulkan keresahan dan kegaduhan yang luas di masyarakat,” tutur jaksa.

Sementara itu, hal yang meringankan, Kuat disebut tidak memiliki motivasi pribadi dalam kasus pembunuhan Yosua. Kuat juga dinilai berprilaku sopan dalam persidangan.

“Hal meringankan, terdakwa Kuat Ma’ruf belum pernah dihukum, terdakwa Kuat berlaku sopan di persidangan, dan tidak memiliki motivasi pribadi. Hanya mengikuti kehendak jahat dari pelaku lain,” ujar jaksa.

Sebelumnya diberitakan, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara. Kuat diyakini jaksa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dkk melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.

“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Kuat Ma’ruf bersalah melakukan tindak pidana,” ujar jaksa penuntut umum, Senin (16/1).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 8 tahun penjara,” imbuh jaksa.

Kuat diyakini jaksa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Jaksa juga menyatakan tak ada alasan pemaaf bagi Kuat Ma’ruf.

“Terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal,” ucap jaksa.

Editor: Rizki Audina/*

LAINNYA
x