BICARAINDONESIA- Jakarta : Mantan ajudan Ferdy Sambo, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR dituntut pidana 8 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan terdakwa Bripka RR terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Bripka Ricky Rizal dengan pidana penjara selama delapan tahun,” ujar jaksa membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).
Bripka RR dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Jaksa mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Bripka RR. Adapaun hal yang memberatkan, yakni menghilangkan nyawa Brigadir J, berbelit selama persidangan, hingga tak pantas sebagai anggota Polri.
Sementara hal yang meringankan Bripka RR masih muda hingga masih memiliki anak kecil yang memerlukan bimbingan ayah.
Sebagaimana diketahui, pembunuhan terhadap Brigadir J terjadi pada Jumat (8/7/2022) di rumah dinas Ferdy Sambo, yang terletak di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Dalam surat dakwaan, Bharada E dan Sambo disebut menembak Brigadir J.