x

17 Orang Ditetapkan sebagai Tersangka dalam Kerusuhan di PT GNI Morowali Utara

2 minutes reading
Monday, 16 Jan 2023 11:18 0 348 Ika Lubis

BICARAINDONESIA- Jakarta : Sebanyak 17 orang ditetapkan tim Polda Sulawesi Tengah sebagai tersangka kasus kerusuhan di PT Gunbuster Nickel Industry (GNI), Morowali Utara (Morut), Palu, Sulawesi Tengah yang terjadi pada Sabtu (14/1/2023).

“Sampai saat ini ada 71 orang yang diamankan, 33 orang telah dilakukan pemeriksaan dimana 17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengrusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kepala Bidang Humas Polda Sulewesi Tengah Komisaris Besar Polisi Didik Supranoto melalui keterangan tertulis, Senin (16/1/2023).

Didik mengatakan, sejumlah orang lainnya sudah diambil keterangannya oleh polisi dan diminta untuk wajib lapor.

“16 orang lainnya diminta wajib lapor,” kata dia.

Saat ini, kata Didik, situasi di lokasi kejadian sudah relatif aman dan terkendali. Namun, aparat keamanan baik Kepolisian Republik Indonesia (Polri) maupun TNI melakukan penjagaan di lokasi kejadian.

“Personel TNI-Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI, seperti jalan keluar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga,” ujarnya.

Lebih lanjut, Didik mengatakan bahwa  rencanany akan digelar rapat yang dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara bersama unsur Forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para kepala desa di lingkar perusahaan tambang.

“Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini,” ujarnya.

Di samping itu, Didik mengimbau masyarakat untuk tidak terprovokasi adanya informasi-informasi yang tidak benar, terutama yang ada di media sosial yang menyebutkan adanya korban perempuan, ada yang dimakamkan di Poso dan lain sebagainya.

LAINNYA
x