BICARAINDONESIA-Medan : Kejaksaan Negeri Medan resmi melimpahkan 15 tersangka kasus judi online milik Apin BK ke Pengadilan Negeri Medan melalui PTSP yang berada dil oby depan gedung. Pelaksanaan pelimpahan berkas perkara ke 15 Tersangka tersebut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berlangsung pada Jumat siang (13/1/2023).
Terkait pelimpahan berkas ke 15 tersangka tersebut disampaikan Kasipidum Kejaksaan Negeri Medan Paisol, SH saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (17/01/2023).
“Kami telah melimpahkan berkas ke 15 tersangka judi online ke Pengadilan Negeri Medan. Sedangkan untuk terdakwa Apin BK belum kita limpahkan tanpa memberi penjelasan alasan kenapa belum dilimpahkan,” terang Paisol
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Medan menerima pelimpahan Tahap II dari Polda Sumut untuk menyerahkan 15 tersangka judi online di Kompleks Cemara Asri ke JPU, Rabu (7/12/2023 ).
Menimpali hal itu, Kasi Intel Kejari Medan Simon membenarkan bahwa pihaknya telah menerima pelimpahan barang bukti judi online milik Apin BK alias Joni dari Penyidik Polda Sumut.
“Pelaksanaan pelimpahan itu digelar di ruang tahap II Pidum Kejari Medan. Kita menerima pelimpahan tahap II dengan 15 tersangka dari penyidik Polda Sumut,” kata Simon.
Ke 15 tersangka, lanjut Simon, diduga sebagai operator dan leader operator judi online di Kafe Warna-warni, Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Sei Tuan, milik Apin BK.
“Dari 15 tersangka, tiga di antaranya wanita. Adapun kelima belas tersangka yakni berinisial V, HZ, SPS, FFD, RA, MRM, RK, MA, NP, EW, H Als Ak, ML, FDA, BA dan YA,” katanya.
Akibat perbuatannya, kelima belas tersangka dijerat dengan pasal 27 ayat (2) jo pasal 45 ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE jo pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHPidana jo pasal 55 (1) ke-1 Jo 65 (1) KUHPidana.
Ditambahkan Kasipidum Kejari Medan Faisol, setelah menerima tahap II, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap 15 tersangka tersebut.
“Untuk 12 tersangka kita tahan di Rutan Tanjung Gusta Medan, sementara 3 tersangka wanita kita tahan di Rutan Perempuan Kelas IIA Medan untuk 20 hari ke depan menunggu berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan,”sebutnya.
Seperti diketahui, Polda Sumut telah menangkap 15 orang diduga terlibat dalam jaringan judi online milik Apin BK. Ke-15 orang ini diamankan dari Pekanbaru, Provinsi Riau. Keseluruhannya diduga berperan sebagai leader dan operator dalam perjudian tersebut. Sedangkan Apin BK akhirnya ditangkap Interpol di Malaysia.
Editor : Yudis/*