BICARAINDONESIA-Tanjungbalai : Dudi Yuspriyanto (47) warga Dusun V Desa Sei Serindan, Kecamatan Sei Kepayang, Kabupaten Asahan yang mengendarai sepedamotor Honda Beat BK 4525 VBP, kini harus mendekam di sel tahanan Polres Tanjungbalai. Pasalnya, Dudi kedapatan menyimpan narkotika jenis ganja kering.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP Hotlan Wanto Siahaan menyebutkan, kasus ini terungkap bermula ketika salah seorang anggota polantas, Bripka Rudi Hermanto Manik yang bertugas di Jalan Sudirman, tepatnya dipersimpangan Jalan Mesjid pada Rabu (16/9/2020) sekitar pukul 08.30 WIB, melihat seorang pengedara melintas tanpa memakai helm.
“Saat diberhentikan Bripka Rudi, justru tersangka langsung kabur dan meninggalkan sepedamotornya di TKP,” kata HW Siahaan, Rabu (16/9/2020).
Karena curiga, sambung Hotlan, Polantas tersebut pun langsung melakukan pengejaran hingga akhirnya berhasil menangkap Dudi.
Petugas kemudian memeriksa dan meminta Didu untuk mengeluarkan semua benda yang ia simpan di kantong celananya.
“Saat itulah anggota polantas ada melihat satu bungkusan koran. Begitu dibuka di dalamnya terdapat daun ganja kering,” ungkap mantan Kapolsek Air Joman itu.
Saat ditanyai, Didu mengakui bahwa barang haram itu merupakan miliknya. Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diserahkan ke Satresnarkoba Polres Tanjungbalai untuk kepentingan penyidikan.
“Sudah kami serahkan ke narkoba, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
Penulis / Editor : */Amri
No Comments