BICARAINDONESIA-Medan : Mengawali tahun 2023, tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejati Sumut menorehkan prestasi setelah berhasil meringkus Bernard Jonly Siagian, ST, terpidana tindak pidana korupsi pembangunan jalan Amborgang -Sampuara Porsea/Uluan dengan nilai kontrak Rp. 4.457.540.000.
Terpidana diamankan di rumah orang tuanya di Jalan Purwosari Gang Dame Kelurahan Pulo Brayan Bengkel Kec. Medan Timur, Kamis (19/1/2023) pukul 12.45 WIB.
Bernard Jonly pada saat itu menjabat sebagai PPK di Dinas Pekerjaam Umum dan Perumahan Rakyat Toba Samosir (sekarang Kabupaten Toba).
Kajati Sumut Idianto, SH, MH didampingi Asintel I Made Sudarmawan melalui Kasipenkum Yos A Tarigan membenarkan bahwa Tim Tabur Kejati Sumut telah mengamankan terpidana tersebut.
“Saat kita amankan, terpidana kooperatif dan tidak melakukan perlawanan,” papar Yos A Tarigan didampingi Kasi E pada Asintel M. Husairi, SH,MH.
Dijelaskan Yos, Tim Tabur yang dipimpin langsung Asintel I Made Sudarmawan saat mendengar informasi keberadaan terpidana, tim langsung melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan terpidana.
Kejari Tobasa telah menetapkan Bernard Jonly Siagian masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena terpidana belum juga hadir memenuhi panggilan Kejaksaan, menyusul keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) RI.
“Terpidana akan kita serahkan ke Tim Jaksa dari Kejari Toba Samosir untuk dieksekusi menjalani hukumannya. Kita perlu tegaskan, bahwa Jaksa Agung dalam seruannya menyampaikan agar DPO segera menyerahkan diri, karena tidak ada tempat yang aman bagi DPO,” kata mantan Kasipidsus Kejari Deliserdang ini.
Lebih lanjut Yos menyampaikan, bahwa Bernard Jonly Siagian sebelumnya didakwa melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama FH selaku Direktur PT Bintang Timur Baru (masih DPO) terkait pekerjaan Peningkatan Jalan Amborgang – Sampuara Porsea/Uluan, yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus 2017 lalu sebesar Rp4.457.540.000.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Toba Samosir telah menuntut terdakwa Bernad Jonly Siagian dan FH dengan tuntutan penjara selama 5 Tahun 6 bulan dengan denda masing-masing Rp200 juta dengan Uang Pengganti sebesar Rp278.167.685 dari total kerugian negara sebesar Rp511.767.685,20.
Selanjutnya, Pengadilan Tipikor Medan kemudian memvonis terpidana 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, tanpa dikenakan UP kerugian keuangan negara.
Mahkamah Agung RI per tanggal 5 Agustus 2021 menguatkan putusan Pengadilan Tipikor Medan dan menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan denda Rp50 juta.
Editor : Yudis/*