BICARAINDONESIA-Tapteng : Tidak terima dengan keputusan Lurah Kalangan, Ahmad Saleh Dalimunthe yang menetapkan Kepala Lingkungan (Kepling) III tanpa melalui proses musyawarah, protes pun dilakukan masyarakat sekitar.
Mewakili warga Lingkungan III, Kel. Kalangan, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah (Tapteng), Ralis Marbun (47), mengaku masyarakat sangat menyayangkan dan kecewa atas tindakan yang diambil lurah yang mereka anggap telah mengabaikan aspirasi masyarakat.
Ketidakpuasan bercampur kesal warga semakin memuncak, karena Kepling yang ditunjuk tidak sesuai dengan hasil kesepakatan dalam musyawarah, yang menetapkan Kamaruddin Pulungan untuk menduduki posisi tersebut.
“Musyawarah dari masyarakat, yang di calonkan itu cuma satu (tunggal), itulah saudara Kamaruddin Pulungan. Ternyata pada hari ‘H’, hasil musyawarah tadi seperti dikangkangi, dengan cara mengangkat secara sepihak itulah Pelaksana tugas (Plt) Kepling,” ungkap Ralis Marbun didampingi Kamaruddin Pulungan, Rabu, 16 September 2020 kemarin.
Dikatakan Ralis, dalam surat undangan musyawarah yang diberikan oleh pihak Kelurahan tersebut, tertanggal 14 September 2020, namun penandatanganan persetujuan Plt Kepling telah ditandatangani oleh Lurah pada tanggal 12 September 2020.
“Berarti sudah diangkat dulu, baru diadakan musyawarah, itu yang buat masyarakat kecewa. Untuk apa surat undangan ini dibuat, kalau memang sudah diangkat, kan tak ada guna, lebih bagus diangkat sendiri aja langsung,” ucapnya kesal.
Menurutnya, Lurah Kalangan seolah-olah mengabaikan aspirasi dari masyarakat.
“Yang lebih parahnya lagi, untuk apa dibuat Plt, sementara kepling yang lama (masih aktif), kondisimya sudah tidak mengizinkan lagi (sakit), alasannya. Apalagi bulan 12 tahun 2020 telah habis masa jabatan kepling tersebut,” ungkap Ralis.
Menyikapi hal itu, Kamaruddin menambahkan, warga merasa kepengurusan di lingkungan menjadi terabaikan dikarenakan kepling sebelumnya telah mengalami sakit selama lebih kurang 5 bulan. Sehingga masyarakat pun mendatangi Lurah.
“Berjanji Lurah di bulan 12, setelah itu muncul nama di Kecamatan Pandan, diajukan oleh Lurah secara diam-diam. Namun informasi tersebut diketahui (bocor) ke masyarakat sehingga masyarakat mendatangi Kantor Camat dan menyampaikan ketidaksetujuan makanya terjadi (diadakanlah) musyawarah,” bebernya.
Sementara itu, Lurah Kalangan, Ahmad Saleh Dalimunthe, saat dikonfirmasi mengatakan, itu merupakan keputusan sementara, bukan sudah ditetapkan alias belum definitif.
“Kan hak saya itu pak, maksud saya, SK mereka kan masih berlaku, saya angkat dulu sementara sebelum habis SK mereka itu,” terangnya.
“Mohon maaf saya ya pak, saya bilang sama bapak, bahwa SK kepling itukan dikeluarkan oleh Camat, dan saya gak bisa memutuskan SK Camat, tapi saya buat Plt dulu, sampai SK yang bersangkutan habis. Baru saya pilih, kalau mau saya jadikan pemilihan, kan begitu,” tutupnya.
Penulis : Benny
Editor : Yudis
No Comments