BICARAINDONESIA-Jakarta : Dua bom rakitan dari tersangka AW, simpatisan ISIS yang ditangkap di Daerah Istimewa Yogyakarta, disita Tim Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri. Bom itu akan digunakan oleh pelaku untuk beraksi.
Dikutip dari Antara, polisi menangkap pelaku pada Minggu (22/1/2023) sekitar pukul 06.00 WIB-09.00 WIB. Polisi juga menyita bahan-bahan untuk merakit bom.
“Ada beberapa barang bukti (disita), di antaranya dua buah bom rakitan yang sudah jadi dan bahan-bahannya,” kata juru bicara Densus 88 Kombes Aswin Siregar.
Dua bom rakitan itu menjadi barang bukti tersangka AW memiliki keinginan melakukan aksi teror menggunakan bahan peledak. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami di mana lokasi yang menjadi target tersangka untuk melakukan teror. “Ada targetnya, tapi masih kami dalami (lokasi target),” kata Aswin.
Aswin juga mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka AW.
Tersangka AW yang terlibat dalam perkara tindak pidana terorisme merupakan simpatisan ISIS yang aktif mengunggah gambar dan video propaganda di media sosial. Serta mengunggah seruan provokatif untuk melakukan aksi teror.
“AW menggunakan Facebook dan Telegram (untuk menyebarkan provokasi),” imbuh Aswin.
Selain itu, AW diketahui sebagai residivis tindak pidana narkoba. Dia pernah menjalani masa pidana penjara di LP Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, dan bebas pada 2020.
Penyidik menyebut AW tergabung dalam kelompok Anshor Daulah (AD) dan direkrut sebagai simpatisan ISIS oleh salah satu jaringan teroris saat berada di tahanan.
“Kemungkinan dia (AW) Anshor Daulah. Direkrut oleh salah satu jaringan yang berada satu sel dengan AW selama di LP Nusakambangan,” jelas Aswin.
Editor: Rizki Audina/*