BICARAINDONESIA-Jakarta : Mantan Karo Paminal Divisi Propam Polri Hendra Kurniawan diyakini terlibat perusakan CCTV sehingga terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua.
Jaksa menuntut mantan jenderal bintang satu itu dengan hukuman penjara.
“Menuntut agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan, menyatakan terdakwa Hendra Kurniawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya,” kata jaksa di PN Jaksel, Jumat (27/1/2023).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hendra Kurniawan,” imbuh jaksa.
Jaksa meyakini Hendra melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hendra juga dituntut membayar denda Rp20 juta dan apabila tidak dibayar, maka diganti hukuman 3 bulan kurungan.
Sebelumnya, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua. Jaksa menyebut, aksi itu dilakukan Hendra bersama dengan enam orang lainnya.
Enam terdakwa lain ialah Ferdy Sambo, AKBP Arif Rachman Arifin, Agus Nurpatria Adi Purnama, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan AKP Irfan Widyanto. Mereka didakwa dengan berkas terpisah.
Khusus Ferdy Sambo, dia juga diadili dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua. Sambo telah dituntut hukuman penjara seumur hidup.
Editor: Rizki Audina/*